PASURUAN, SMNNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan secara resmi, pada Rabu (4/9/24) pukul 23.59 WIB menutup pendaftaran perpanjangan calon wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan tersebut hingga 4 September 2024. Mengingat dari dibukanya pendaftaran 27 -29 Agustus hanya satu pendaftar saja, yakni Adi Wibowo dan Nawawi.
Namun sampai batas akhir perpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Pasuruan, tidak ada pendaftar lagi. Ini memastikan kalau Pilwali di kota Pasuruan akan di ikuti oleh satu pasangan calon saja, tentunya akan melawan kotak kosong.
Saat Konferensi pers, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin menuturkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan menetapkan penutupan perpanjangan terhadap jadwal pendaftaran Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pasuruan tahun 2024.
“Dan dinyatakan tidak terdapat Pasangan calon wali kota dan wakil walikota Pasuruan yang mendaftar maka tepat pukul 23.59 WIB secara resmi saya tutup pendaftaran perpanjangan ini,” ucapnya.
Kendati hanya ada satu paslon yang mendaftar, dirinya akan menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi PKPU dan peraturan, mengenai hasil dari verifikasi berkas yang sudah mendaftar, kemungkinan baru besok akan di serahkan ke tim Paslon.
“Untuk hasil berkas persyaratan paslon yang sudah mendaftar dan terverifikasi, hasilnya akan diberikan ke pada yang bersangkutan hari ini,” tutupnya. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!