HomeBERITAKPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan Jelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan...

KPU Pasaman Gelar Rakor Persiapan Jelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Pasaman menggelar Rakor Persiapan jelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

PASAMAN, SMNNews.co.id – Menjelang debat pasangan calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman menggelar rapat koordinasi persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 di aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Selasa (15/10/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kandidat calon bupati dan wakil bupati, mewakili Dandim 0305/Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Sekretaris Satpol PP, BIN, ketua tim Paslon, LO Paslon, Bawaslu, Komisioner KPU, ketua Partai Politik dan jurnalis.

Ketua KPU Taufiq dalam arahannya menyampaikan, debat pasangan calon dilaksanakan 2 kali, pertama pada tanggal 28 Oktober, debat kedua tanggal 12 November 2024.

Disebutkan Taufiq, debat ini dilaksanakan di GOR Tuanku Lubuk Sikaping, mulai dari pukul 14.00 sampai selesai, dan peserta yang masuk ke dalam GOR sebanyak 75 pendukung masing-masing Paslon.

Disebutkan ketua KPU, debat yang dilaksanakan yaitu debat satu paket pasangan calon, debat calon bupati atau wakil bupati saja tidak ada.

”Untuk pendukung Paslon yang ingin menyaksikan debat publik diluar gedung difasilitasi tenda dan TV LCD,” ujar Taufiq.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita menyebutkan, karena hari ini rakor persiapan debat, maka saya dari Bawaslu menyampaikan kepada KPU, bahwa pada pelaksanaan debat Paslon yang yang telah ditetapkan jadwalnya dan disepakati beberapa poin, saya dari Bawaslu mengingatkan agar dapat memperhatikan dan mempedomani itu.

Sesuai dengan PKPU kampanye, PKPU nomor 13 pasal 19 sampai 23, ini harus menjadi pedoman KPU terkait bagaimana pelaksanaan debat itu dilaksanakan.

Pentingnya merekayasa keamanan, terkait materi tidak boleh dari ketentuan yang berlaku, memperhatikan moderator dan panelis agar memang benar – benar sesuai dengan ketentuan PKPU no 13 terkait pasal 21.

Terkait Paslon, agar materi debat, tidak keluar dari materi yang disampaikan KPU, ini untuk menghindari adanya ujaran kebencian, isu sara dan sebagainya. (mad)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Jelang Pelaksanaan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Blitar Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Anggota Pengamanan TPS

BLITAR, SMNNews.co.id - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Polres Blitar mengambil langkah serius dalam mempersiapkan personel, Rabu (06/11/24). Untuk memastikan kesiapan fisik dan kesehatan para personel,...

KPU Kabupaten Pasaman Gelar Training Of Trainer kepada 256 Orang Fasilitator PPK dan PPS se-Kabupaten Pasaman

PASAMAN, SMNNews.co.id - KPU Kabupaten Pasaman adakan Training Of Trainer (TOT) sebanyak 256 orang fasilitator PPK dan PPS se Kabupaten Pasaman untuk pelaksanaan untuk...

Bahri dan Kanza Jadi Terbaik I Peningkatan Kemampuan Da’i dan Da’iyah se-Kabupaten Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG, SMNNews.co.id - Bahri Jindan, utusan Pondok Pesantren Al Amin Fadhilah Toribulu, dan Kanza Khairunnisa, utusan SMP IT Lisanul Arab Parigi, keluar sebagai...