HomeBERITAKPU Pasaman Mengacu Pada PKPU 19 Tahun 2020 Tentang Pasangan Terpilih Pilkada...

KPU Pasaman Mengacu Pada PKPU 19 Tahun 2020 Tentang Pasangan Terpilih Pilkada Pasaman

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi.

PASAMAN, SMNNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada serentak Pasaman 2020.

Untuk menetapkan pasangan terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2020, akan dapat dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa. Sebagaimana mengacu pada PKPU 19 Tahun 2020 dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Seperti diketahui, bahwa KPU RI sudah menyurati MK RI tetanggal 22 Desember 2020 yg lalu dengan nomor surat 1230/PY.02.1-SD/03/KPU/XII-2020 Perihal Permohonan Data Perkara Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2020. Dimana pada point 3, KPU memohon kepada MK untuk menyampaikan secara resmi data yang sudah teregister dalam e-BPRK yang mana data tersebut akan menjadi rujukan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan pasangan calon terpilih bagi daerah yang tidak ada permohonan sengketa ke MK dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020,” ujar Rodi Andermi, Senin (11/1).

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memperoleh informasi tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Pasaman ke MK.

Rodi mengatakan, untuk sementara pihaknya memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut.

“Berdasarkan regulasi yang ada sesuai dengan aturan berlaku, MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu. Kalau surat resmi MK ataupun melalui KPU RI sudah kita terima, kita KPU diberi waktu lima hari menggelar penetapan pasangan calon terpilih. Namun sampai hari ini kita belum terima, kita juga masih menunggu. Apabila nanti kita telah terima surat resmi dari MK, kita tidak akan menunggu hingga tiga hari. KPU Pasaman akan segerakan gelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” pungkas Rodi Andermi Datuak Putiah.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan rekapitulasi dan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada rapat pleno terbuka Pilkada Pasaman 2020. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...