HomeBERITAKPU Pasaman Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

KPU Pasaman Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

PASAMAN, SMNNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat Pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan H. Benny Utama dan Sabar AS, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman, Jumat (22/1/21) di Hotel Emir Lubuk Sikaping.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pilkada Pasaman 2020 yang dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini di hadiri Bupati Terpilih Periode 2021 – 2024, H. Benny Utama dan Sabar AS, Kapolres Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Banwaslu, DPRD dan sejumlah parpol serta undangan lainnya.

Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan rapat pleno tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman nomor : 200/PP.01.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman nomor 169/HK.03.1-Kpt/1308/KPU-KAB/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020.

Menurut Rodi keputusan KPU Pasaman tersebut tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.

“Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilh pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021 yang kemudian dieruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021 dimana dalan surat KPU ini dijelaskan bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari MK,” kata Rodi Andermi di rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati/wakil Bupati.

Rodi Andermi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak hingga suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah didaerah setempat.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan tahapan pemilihan tidak ada persoalan berarti yang mencuat. Pasti ada polemik, namun bisa diselesaikan selama tahapan dengan baik,” katanya.

Pihaknya juga mengatakan selama proses pelaksanaan pilkada bisa maksimal menghadirkan masyarakat di TPS meskipun di tengah tantangan pandemi Covid-19.

“Dari Pilkada sebelumnya memang kali ini tantangan terberat bagi kami. Meningkatkan partisipasi pemilih dengan calon tunggal dan ditengah pandemi Covid-19 pula. Alhamdulillah partisipasi pemilih di Pilkada 2020 kemarin sebanyak 66,5 persen,” tutupnya. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...