NGAWI, SMNNews.co.id – Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara untuk kursi DPRD Kabupaten Ngawi mulai diumumkan KPU sejak 19 Agustus 2023.
“KPU sudah mengumumkan di web dan bisa diakses oleh masyarakat di kab-ngw.kpu.go.id,” ungkap Sudarsono, salah satu Komisioner KPU Ngawi.
Sebelum ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) masyarakat juga berhak memberikan tanggapan secara tertulis ke KPU, dengan disertai identitas lengkap serta bukti yang relevan.
Tanggapan dari masyarakat ini ditunggu sampai tanggal 28 Agustus 2023, sebelum diumumkannya daftar caleg tetap anggota DPRD Ngawi Pemilu 2024.
Sejumlah calon anggota legislatif mengaku baru mengetahui urutan nama mereka di daftar caleg sementara.
Hal itu karena sebagian parpol sebelumnya tidak memberikan kepastian mengenai urutan caleg mereka. Apalagi sebelum keluar daftar caleg sementara ini, masih diperbolehkan mengubah atau merevisi urutan maupun daerah pemilihan untuk para caleg. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!