
BLITAR, SMNNews.co.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan.
Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) bersama Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.
Desakan itu disampaikan saat audiensi di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Selasa siang (01/09/2026). Rombongan diterima Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), didampingi tim hukum Revolutionary Law Firm.
Koordinator KRPK, Faradina Nesakirana, mengatakan pihaknya menghormati proses audit maupun penanganan yang dilakukan Kejaksaan bersama Inspektorat. Namun, masyarakat dinilai tetap berhak mengetahui perkembangan dan arah penanganan laporan.
“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan. Tetapi kami juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang mempertanyakan persoalan ini. Karena itu kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum. Kalau memang prosesnya masih audit, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkembangannya dan apa langkah berikutnya,” ujar Faradina.
Ditempat yang sama Renisa Maharani Koordinator FMR juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami ingin kasus ini terang. Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan dibiarkan menggantung,” katanya.
Menurut Renisa, Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat desa sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa. Dana tersebut berasal dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu ketika muncul dugaan penggunaan untuk kepentingan pribadi, harus ada penjelasan dan pemeriksaan yang transparan,” ujar Renisa.
la menegaskan FMR tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak tertentu.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan dan ada indikasi yang harus diperiksa, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan objektif,” tandasnya.
Salah satu pendamping hukum dari Revolutionary Law Firm, M. Trijanto, mengatakan proses audit penting untuk memastikan fakta dan kondisi pengelolaan keuangan desa. Namun, menurutnya, audit tidak boleh menjadi alasan sehingga penanganan laporan tidak memiliki kepastian.
“Kami memahami bahwa Kejaksaan membutuhkan proses reviu dan audit untuk memastikan fakta. Tetapi proses tersebut harus mempunyai arah dan batas yang jelas. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti terlalu lama hanya karena menunggu proses administratif,” ujar Trijanto.
Menurut Trijanto, apabila dari hasil audit ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka hasil tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang kami minta sederhana, lakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Trijanto juga menyoroti penerapan asas ultimum remedium dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Ultimum remedium bukan berarti tidak ada penegakan hukum. Pemidanaan memang merupakan upaya terakhir, tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut harus ada pemeriksaan yang objektif untuk menentukan apakah persoalan ini murni administratif atau sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.
la juga mengingatkan agar Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tidak dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap kepala desa atau perangkat desa ketika muncul laporan dugaan penyimpangan.
“Jaga Desa pada prinsipnya merupakan upaya preventif. Ketika kemudian ada laporan dugaan penyimpangan, maka harus dilihat secara objektif. Jangan sampai fungsi pencegahan justru dipersepsikan sebagai penghalang proses penegakan hukum,” tegas Trijanto.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Muhammad Zainul Aksan, SH, MKN, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Blitar untuk melakukan audit.
Menurut Zainul, laporan yang diterima Kejaksaan tercatat pada 18 Februari 2026. Selanjutnya, permintaan audit kepada Inspektorat dilakukan pada 16 April 2026, sedangkan hasil pemeriksaan selesai pada 31 Juli 2026.
“Laporan masuk tanggal 18 Februari 2026. Kemudian kami meminta audit kepada Inspektorat pada 16 April. Hasilnya disampaikan selesai pada 31 Juli,” jelas Zainul.
Dari hasil audit tersebut, kata dia, ditemukan adanya kerugian sekitar Rp100 juta terkait persoalan yang dilaporkan.
Namun, ada fakta lain yang menjadi perhatian. Kerugian tersebut disebut telah dikembalikan pada 19 Februari 2026, hanya sehari setelah laporan diterima Kejaksaan.
“Sudah ada pengembalian kerugian pada 19 Februari 2026. Saat kami menerima laporan tanggal 18 Februari, kemudian tanggal 19 Februari sudah dikembalikan,” tegasnya.
Artinya, pengembalian tersebut dilakukan sebelum hasil audit Inspektorat keluar. Hasil audit selesai pada 31 Juli 2026 dan di sampaikan kepada Kejaksaan baru beberapa hari kemarin.
Lamanya proses penanganan juga dipertanyakan oleh pihak pelapor. Menanggapi hal tersebut, Zainul menjelaskan bahwa Kejaksaan mempertimbangkan situasi Desa Bululawang ketika laporan masuk.
Menurutnya, saat laporan tersebut diterima, Desa Bululawang berada dalam situasi menjelang pelaksanaan Pilkades. Karena itu, Kejaksaan meminta bantuan Inspektorat terlebih dahulu dan tidak langsung melakukan investigasi secara mandiri.
“Kami juga melihat situasi di luar. Yang kami tangani ini di Desa Bululawang, yang pada saat laporan akan masuk itu menjelang Pilkades. Karena itu kami meminta bantuan Inspektorat dan menunda untuk melakukan investigasi langsung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

