PASURUAN, SMNNews.co.id – Guna menjalankan amanah dari Permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah, maka Pemkab berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD (KUA-PPAS) tahun 2024, hal itu di lakukan melalui sidang paripurna yang di laksanakan pada, Senin (07/08/23) di gedung DPRD.
Dalam sambutan note pengantar rancangan kebijakan umum APBD/PPAS tahun 2024 serta dokumen RKPD (rancangan kerja pembangunan daerah) yang sudah di tetapkan dengan Perbup no 12 /2023 dan sudah di sinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi jatim tahun 2024 di ketahui pendapatan daerah pada tahun 2024 di rencanakan Rp3.454.548.548.837 triliun mengalami penurunan sebesar Rp60.744.594.034 miliar atau sebesar 1,73 persen di bandingkan dengan pendapatan pada 2023 sebesar Rp3.515.293.142.871 triliun.
Untuk proyeksi pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp463,504 miliar, retribusi daerah Rp241.884 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan Rp4.654 miliar, serta lain lain PAD yang sah Rp1,9 miliar.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam sambutannya depan anggota dewan serta kepala OPD, menjelaskan bahwa terget transfer daerah pemerintah pusat ke APBD 2024 Rp2.438.753.338.000 triliun,transfer antar daerah di targetkan Rp221.951.045.945 miliar serta pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan hibah Rp71.899.544.596 miliar.
“Berdasarkan kemampuan keuangan dan kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang di belanjakan pada 2024 Rp 3.651.291.784.754 triliun rupiah atau turun 6,68 persen atau Rp 261.534,751.595 miliar di bandingkan dengan tahun 2023 Rp 3.912.826.536.349 triliun,” jelasnya.
Anggaran tersebut akan di pergunakan untuk belanja operasional Rp 2.692.596.718.121 triliun, belanja modal Rp281.591,216.400 miliar, Belanja tidak terduga Rp 40,0866 miliar, dan be;anja transfer Rp636.237.690.872 miliar, pada tahun 2024 terjadi defisit Rp196.743.235.927 miliar yang mana akan di tutupi dari pembiayaan Netto Rp196.743.235.927 miliar.
Pria yang akan akrab di panggil Gus Irsyad mengakui pada tahun 2024 ini, sesuai dengan kebijakan pusat maka dana transfer ke daerah atau Kabupaten memang ada penurunan, maka upaya yang di lakukan Pemkab Pasuruan adalah pengoptimalan potensi, PAD, serta penerimaan pajak daerah, tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan belanja daerah.
Terpisah, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan mendorong kepada Pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah serta PAD dengan cara meningkatan SDM aparatur sipil, serta menekan kebocoran pendapatan daerah hal tersebut di maksudkan untuk menggenjot pendapat daerah yang masih rendah. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!