HomeHUKUM DAN POLITIKKuasa Hukum Sahit Akan Terus Perjuangkan Hak Kliennya

Kuasa Hukum Sahit Akan Terus Perjuangkan Hak Kliennya

Foto Jarot Subiakto SH, kuasa hukum Sahit (nomor 2 dari kanan.red) bersama istri Sahit, saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Jelbuk.

JEMBER, SMNNews.co.id – Jajaran Polsek Jelbuk menahan Sahit, warga dusun Sumbercandik desa Panduman kecamatan Jelbuk karena diduga terlibat kasus pencurian seekor kambing betina di desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk.

Jarot Subiakto SH, selaku kuasa hukum Sahit akan terus memperjuangkan hak kliennya agar keluar tahanan, sebab kliennya bersikukuh tidak melakukan tuduhan pencurian, sebab penemuan barang bukti ada di lokasi lain yang tidak sangkut paut dengan kliennya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien, menurut pengakuan Sahit, ia mengaku tidak pernah menitipkan bahkan menjual kambing betina ke Juki alias P Ida, sebagaimana pengakuan Juki. Sementara BB kambing polisi temukan di rumah Junaidi, menurut pengakuan Junaidi, ia mendapatkan kambing tersebut dari Juki,” ungkap Jarot, di halaman Polsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).

Lanjut Jarot, kejadian pencurian terjadi sudah setahun yang lalu, yakni sekitar bulan Oktober 2023.

“Jadi Juki menyampaikan ke Junaidi kalau kambing di kandang Junaidi merupakan hasil curian, sementara terlapor alias si Sahit mengaku tidak tahu asal – muasal cerita kambing tersebut,” tuturnya.

“Yang jelas si Sahit yang kini berstatus tersangka tidak tertangkap tangan mencuri atau memiliki barang bukti berupa kambing tersebut. Barang bukti tersebut berada di kandang Junaidi, namun anehnya si Sahit malah jadi tersangka. Pihak keluarga Sahit masih berencana untuk melakukan penangguhan penahanan,” tegasnya.

Sementara Aiptu Abdul Haris, Kanit Reskrim Polsek Jelbuk menyampaikan bahwa ia menerima adanya laporan masyarakat pada Senin (06/01/2025) terkait dugaan pencurian kambing betina.

“Berdasarkan barang bukti yang ada dan saksi – saksi, maka kami percepat proses penanganan penyelidikan serta penyidikan, sehingga yang awalnya si Sahit ini saksi lalu kami naikkan status menjadi tersangka,” ucapnya, di salah satu ruangan di Mapolsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).

“Berdasarkan bukti dan saksi – saksi yang ada, maka si Sahit cukup kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara hingga saat ini masih belum ada pengembangan perkara, sebab Sahit masih belum mengakui perbuatan sebagaimana tuduhan pelapor terkait dugaan pencurian kambing tersebut,” ungkapnya.

Aiptu Abdul Haris juga menyampaikan bahwa untuk sementara masih belum ada tersangka lain dalam kasus dugaan pencurian kambing betina yang menyebabkan Sahit masuk jeruji besi, pungkasnya. (suli)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

PKD Kabupaten Blitar Minta Hearing dengan DPRD, Karena Layanan BPJS Perlu Dievaluasi

BLITAR, SMNNews.co.id – Persaudaraan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk segera mengadakan hearing dengan pihak BPJS...

Aksi Pecah Kaca Mobil Terekam CCTV, Gasak Uang 150 Juta!

INDRAGIRI HILIR, SMNNews.co.id - Aksi pecah kaca mobil terjadi didepan Suhaimi Collection, tepatnya di Jalan M Boya kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) provinsi...

Mencari Solusi Berbagai Permasalahan Bersama Masyarakat, Kapolsek Tenayan Raya Gelar Jumat Curhat

PEKANBARU, SMNNews.co.id – Dalam upaya mempererat komunikasi dengan masyarakat dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tenayan Raya menggelar kegiatan Jumat Curhat...