HomeHUKUM DAN POLITIKKuasa Hukum Sahit Akan Terus Perjuangkan Hak Kliennya

Kuasa Hukum Sahit Akan Terus Perjuangkan Hak Kliennya

Foto Jarot Subiakto SH, kuasa hukum Sahit (nomor 2 dari kanan.red) bersama istri Sahit, saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Jelbuk.

JEMBER, SMNNews.co.id – Jajaran Polsek Jelbuk menahan Sahit, warga dusun Sumbercandik desa Panduman kecamatan Jelbuk karena diduga terlibat kasus pencurian seekor kambing betina di desa Sucopangepok kecamatan Jelbuk.

Jarot Subiakto SH, selaku kuasa hukum Sahit akan terus memperjuangkan hak kliennya agar keluar tahanan, sebab kliennya bersikukuh tidak melakukan tuduhan pencurian, sebab penemuan barang bukti ada di lokasi lain yang tidak sangkut paut dengan kliennya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien, menurut pengakuan Sahit, ia mengaku tidak pernah menitipkan bahkan menjual kambing betina ke Juki alias P Ida, sebagaimana pengakuan Juki. Sementara BB kambing polisi temukan di rumah Junaidi, menurut pengakuan Junaidi, ia mendapatkan kambing tersebut dari Juki,” ungkap Jarot, di halaman Polsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).

Lanjut Jarot, kejadian pencurian terjadi sudah setahun yang lalu, yakni sekitar bulan Oktober 2023.

“Jadi Juki menyampaikan ke Junaidi kalau kambing di kandang Junaidi merupakan hasil curian, sementara terlapor alias si Sahit mengaku tidak tahu asal – muasal cerita kambing tersebut,” tuturnya.

“Yang jelas si Sahit yang kini berstatus tersangka tidak tertangkap tangan mencuri atau memiliki barang bukti berupa kambing tersebut. Barang bukti tersebut berada di kandang Junaidi, namun anehnya si Sahit malah jadi tersangka. Pihak keluarga Sahit masih berencana untuk melakukan penangguhan penahanan,” tegasnya.

Sementara Aiptu Abdul Haris, Kanit Reskrim Polsek Jelbuk menyampaikan bahwa ia menerima adanya laporan masyarakat pada Senin (06/01/2025) terkait dugaan pencurian kambing betina.

“Berdasarkan barang bukti yang ada dan saksi – saksi, maka kami percepat proses penanganan penyelidikan serta penyidikan, sehingga yang awalnya si Sahit ini saksi lalu kami naikkan status menjadi tersangka,” ucapnya, di salah satu ruangan di Mapolsek Jelbuk, Selasa (14/01/2025).

“Berdasarkan bukti dan saksi – saksi yang ada, maka si Sahit cukup kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Sementara hingga saat ini masih belum ada pengembangan perkara, sebab Sahit masih belum mengakui perbuatan sebagaimana tuduhan pelapor terkait dugaan pencurian kambing tersebut,” ungkapnya.

Aiptu Abdul Haris juga menyampaikan bahwa untuk sementara masih belum ada tersangka lain dalam kasus dugaan pencurian kambing betina yang menyebabkan Sahit masuk jeruji besi, pungkasnya. (suli)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...