NGAWI, SMNNews.co.id – Sengketa kepengurusan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Moeldoko terus berlanjut.
Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan sengketa kepengurusan di Demokrat dan merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Muh. Isnaini Widodo, Ketua DPC Demokrat Ngawi versi Moeldoko, berharap majelis hakim bisa lebih objektif melihat fakta maupun bukti baru yang dibawa kubu Moeldoko.
Isnaini juga mengemukakan fakta bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dilahirkan di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Upaya kubu Moeldoko, kata Isnaini, adalah menyelamatkan partai dan bukan membegal. Apalagi, Partai Demokrat telah mengesampingkan sisi demokratis dengan kekuasaan bertumpu di tangan keluarga Cikeas, yakni duduknya SBY sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai sedangkan putra sulungnya AHY sebagai Ketua Umum.
“Contoh nyata saat Muscab, hanya bisa merekomendasikan maksimal tiga nama calon ketua cabang dan Dewan Pengurus Pusat yang menentukan. Tentu yang begini rentan dengan unsur kepentingan, like or dislike bahkan transaksional,” ungkap Isnaini.
PK yang diajukan kubu Moeldoko, dapat menjadi jawaban untuk mematahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY).
“Kalau ada yang mengatakan Moeldoko membegal, silakan ditanyakan pada pelaku sejarah Demokrat dan dikaji dengan nurani yang bersih,” bantah Isnaini.
Pengajuan PK oleh kubu Moeldoko, ditanggapi santai oleh kubu AHY. Ketua DPC Demokrat Ngawi, Harris Agus Susilo mengatakan, pengajuan PK itu tak berpengaruh apapun pada gerak roda partai.
“Jelang pendaftaran caleg pada Mei 2023 nanti, kader Demokrat untuk siap maju Pemilu juga genap 45 orang dan semua sudah selesai berkas, surat-suratnya maupun pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Haris menilai, saat ini keabsahan AHY memimpin Demokrat sudah tak perlu diragukan. Hal itu sesuai dengan keputusan hukum dan kader Partai Demokrat sudah makin solid di bawah kepemimpinan AHY.
“Kalau ada yang mau mengajukan PK atau upaya hukum lain ya silakan. Itu kan hak mereka dan kita anggap riak-riak dinamika kecil saja di partai,” pungkas Haris. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!