HomeBERITAKulakan Ganja Di Lampung, Pengedar Ganja di Lamongan Diringkus

Kulakan Ganja Di Lampung, Pengedar Ganja di Lamongan Diringkus

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung di dampingan Kasar Reskoba Iptu Ahmad Khusen saat gelar pers rilis ungkap kasus Narkoba

Lamongan, SMNnews.co.id – Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung di dampingi Kasat Reskoba Iptu Ahmad Khusen merilis hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan terhitung selama tiga pekan terakhir ini, Selasa (08/10) pagi di halaman Mapolres Lamongan.

Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan 13 orang tersangka pengedar dan pengguna barang haram diantaranya, sabu-sabu, pil double L dan ganja. Dianatara tiga belas tersangka, salah satu tersangka pengedar ganja jadi perhatian Kapolres Lamongan yakini Duwi Siswanto, 29,. Ia mengaku membeli ganja tersebut langsung dari Lampung. 

Dia berangkat sendiri mengendarai sepeda motor Vespa miliknya untuk kulakan dengan ditempuh selama tiga pekan bahkan bisa sampai satu bulan, kemudian diedarkan di wilayah Lamongan. Menurutnya harga ganja di sana (Lampung )sangat murah.  “Saya pengalaman di Lampung, karena pernah bekerja di Lampung. Dan harga perkilogram ganja  hanya Rp 500 ribu,” aku Duwi didepan Kapolres Lamongan.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, anggotanya telah bekerja ekstra dan dalam waktu tiga pekan berhasil mengungkap dan mengamankan 13 tersangka pengedar dan pengguna barang haram tersebut.

“Selain Duwi, Sat Reskoba juga mengamankan 12 tersangka lain. Diantaranya, Ahmad Yanto ,50, Heri Darwanto ,41, Asafik ,29,  AR Hendro (,32), dan Sya’dullah ,33,. Lalu Tawar ,49, Iswanto ,41, Sigit Cahyono ,29,  Sangsang Faisol ,28, Agus Suhardi ,27, M. Syarif Hidayatullah, 29, dan Setiaji ,47, ,” beber Kapolres Lamongan.

Tersangka sebanyak itu, menurut Feby, tidak hanya sebegai pengedar sabu – sabu, namun ada juga pengedar pil dobel L dan pengedar ganja. Dari tangan Duwi Siswanto diamankan setengah kilogram ganja.” Duwi ini pemain tunggal dalam transaksi dengan pemasok yang ada di Lampung kamudian oleh Duwi dijual eceran di wilayah Lamongan,” tambahnya.

Selain itu tersangka Duwi ini juga pengguna, meski tidak merokok, Duwi tetap memakai, caranya dicampur dengan teh hangat. Pihaknya terus melakukan pengembangan. Mudah – mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.

“Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas,” kata Feby.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21, 23 gram, 1/2 kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan electrik serta alat hisap.

Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Untuk dobel L kita terpakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar,” pungkasnya.(prap)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...