HomeBERITAKurang dari 24 Jam, Polsek Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan

CILEGON, SMNNews.co.id – Unit reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi pada Kamis (12/01/23) sekitar pukul 03.30 Wib.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Kompol Doharon membenarkan kejadian tersebut. “Benar, Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap pelaku Curanmor, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang terjadi di Lingkungan Pasar Kranggot Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” kata Doharon saat dikonfirmasi pada Senin (16/01/23).

Diketahui pemilik kendaraan sepeda motor tersebut saudara SA (49) Kecamatan Jombang kota Cilegon. Adapun pelaku pencurian sepeda motor adalah RD (39) Warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kemudian Doharon menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut. “Kejadian terjadi pada Kamis (12/01/23) sekitar pukul 03.30 Wib, ketika itu korban SA ingin mengambil sepeda motor diparkiran pasca berbelanja di pasar Kranggot, namun ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang dari tempat sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon,” kata Doharon.

Lebih lanjut, Doharon menerangkan pasca menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cilegon melakukan penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Asep Iwan Kurniawan. “Tidak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Cilegon langsung mendapatkan informasi terakait pelaku RD (39) yang berada disekitar cikuasa merak, kemudian pada Jumat (13/01/23) sekitar pukul 14.00 Wib pelaku RD berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol A 5584 TU yang sudah dirubah bentuk dari aslinya dan 1 karung sayuran hasil curian dari korban,” tambah Doharon.

Diakhir Doharon mengungkapkan pasal yang dikenakan untuk pelaku Curanmor tersebut. “Atas kejadian tersebut pelaku RD telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, pelaku RD dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Doharon. (hms/al)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...