HomeBERITAKurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Lebak Berhasil Mengamankan Para Pelaku Pembacokan...

Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Lebak Berhasil Mengamankan Para Pelaku Pembacokan Pelajar

Para Pelaku Pembacokan Pelajar dan barang bukti yang digunakan untuk pembacokan

LEBAK, SMNNews.co.id – Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 4 pelaku pembacokan pelajar di Kampung Pasirnangka, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Rabu (07/12/22).

Saat dikonfirmasi Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan 4 pelaku pembacokan pelajar di Kampung Pasirnangka, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” kata Wiwin pada Jumat (09/12/22).

Diketahui pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung. Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan 3 pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18).

Kemudian Wiwin menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut, “Saat itu korban AA bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung. Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung,” jelas Wiwin.

Lebih lanjut Wiwin menerangkan kronologi kejadian pembacokan pelajar tersebut. “Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain bahwa ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan,” ungkapnya.

Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku. “Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku,” tutur Wiwin.

Dari keempat pelaku, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit warna hitam, 1 ilah golok dengan sarang goloknya, 1 bilah pisau yang dirakit menjadi alat penusuk seperti celurit, 1 buah ketapel, 1 bilah pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil.

Diakhir Wiwin menerangkan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutupnya. (hms/al)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Wajah Baru Calon Ketua DPRD Kota Malang, Amithya: Masih Tunggu Keputusan Provinsi!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Kandidat ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029 mulai menghangat, informasi yang beredar saat ini nama politikus PDIP Kota Malang Amithya...

Hasil Razia Balap Liar, Satlantas Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Motor Tak Sesuai Standar

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan 90 unit sepeda motor tidak memenuhi standar dalam razia yang digelar pada Sabtu (05/10/2024) malam. 90...

Rumah Pengusaha Kerupuk di Blitar Hangus Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

BLITAR, SMNNews.co.id - Sebuah kebakaran melanda rumah yang digunakan sebagai tempat penggorengan kerupuk milik Abdol Hanan (52) di Dusun Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar,...