HomeBERITALama Mengendap, Kasus Pengadaan Tanah SMPN I Mantingan Dipertanyakan

Lama Mengendap, Kasus Pengadaan Tanah SMPN I Mantingan Dipertanyakan

Tanah untuk calon pegganti SMPN I Mantingan, masih berupa hamparan kosong.

NGAWI, SMNNews.co.id – Sejak  diaudit BPK Perwakilan Jawa Timur, pada Mei 2019, dugaan korupsi pengadaan tanah SMPN I Mantingan masih menyisakan tanya bagi masyarakat. Apalagi sampai kini, belum terang pula soal kelanjutan penanganan kasus oleh Polres Ngawi, setahun silam tersebut.

“Kami juga heran, belum ada tindak lanjut hingga sekarang padahal BPK sudah datang dan mengaudit. Bahkan kabarnya, kuat indikasi dugaan kerugian uang negara,” ujar Kristian, salah satu warga Ngawi.

Pengadaan tanah SMPN I Mantingan ini dilakukan karena lahan sekolah tersebut merupakan milik Pondok Gontor dan mulai diminta oleh si empunya. Pondok Gontor juga berjanji siap mendirikan bangunan sekolah setelah Pemkab menemukan tanah pengganti.

Hal inilah yang membuat Pemkab kemudian mengalokasikan anggaran untuk membeli tanah pengganti. Namun dalam prosesnya diduga ada pelanggaran hukum hingga ditangani Polres Ngawi.

Tanah untuk calon SMPN I Mantingan itu akhirnya dibeli dengan dana APBD sebesar Rp 2,7 M. Namun, usai transaksi pembelian, kasusnya bergulir di meja kepolisian hingga dipanggilkan BPKP dan diduga ada potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp 1,1 M.

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, mengatakan, tanah pengganti SMPN I Mantingan sudah dilakukan pengadaan melalui Dinas Pendidikan. Namun, soal terkatung-katungnya kasus ini hingga belum bisa didirikan bangunan sekolah dan siswa belum bisa pindah, pihaknya, menyerahkan ke pihak Pondok Gontor. “Jadi bangunan di tempat lama menjadi milik Pondok Gontor, bangunan baru akan didirikan di tanah yang sudah dibeli Pemkab dan itu dilaksanakan pihak pondok natinya,” ujarnya, Senin (27/01/2020).

Belum selesainya kasus hukum menjadikan pembangunan sekolah belum dapat dilaksanakan dan siswa-siswi di SMP tersebut juga belum dapat pindah.

Sampai kini, tanah untuk calon bangunan SMPN I Mantingan itu terlihat kosong. Luasnya hampir satu hektar, di sekitarnya masih hamparan sawah dan lokasinya masih masuk dari jalan raya.

Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisio, mengakui pihaknya terus menyelidiki kasus ini apalagi diakuinya kasus tersebut sudah ada sejak sebelum dia menjabat.

“Sudah mengundang juga pihak BPK Perwakilan Jatim pada Mei 2019, yang jelas kasus ini tidak di-peties-kan,” janjinya.

Meski terkesan pelan, namun Dicky mengaku tak main-main meneruskan penyidikan kasus ini. Pihaknya juga akan segera menetapkan tersangka dan tak akan menutupi kasusnya dari publik. “Nanti kalau sudah ada tersangka, pasti kami publish!” tegasnya. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...