TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Komisi I DPRD Trenggalek menyayangkan kurang sigapnya pemerintah setempat dalam membuat peraturan bupati (perbup), sebagai tindak lanjut atas berbagi perda yang sudah berhasil disahkan bersama dewan. Akibat belum adanya perbup ini, banyak perda yang belum bisa diimplementasikan di tingkat masyarakat.
“Kami menilai lebih dari 50 persen perda yang sudah disahkan selama periode kepemimpinan bupati, belum ada perbupnya,” ungkap Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek dalam rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah, Selasa (5/11/2019).
Husni Tahir Hamid mengatakan bahwa seharusnya eksekutf melalui OPD lebih aktif menindaklanjuti adanya perbup atas perda-perda yang sudah ada. Apalagi, membahas ranperda hingga menjadi perda, membutuhkan dana yang tidak sedikit. Setidaknya, dana APBD terkuras Rp 50 juta untuk setiap pembahasan ranperda menjadi perda.
“Setiap membahas perda kan butuh waktu dan biaya, alangkah sayangnya bila tak dapat diimplementasikan karena terhalang oleh belum adanya perbup. Inilah yang membutuhkan kinerja pro aktif dari OPD,” kritiknya.
Husni juga menilai belum adanya Perbup menunjukkan Pemkab Trenggalek kurang serius menindaklanjuti aturan daerah yang ada.
“Perbup itu merupakan kewajiban pemerintah dan pemegang urusan itu adalah OPD. Kita membuat Perda, aturannya ini, harusnya langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rud)