
BLITAR, SMNNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak, denganbmemanggil mantan Bupati Blitar, RS, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu 16 April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andri, kepada awak media menyampaikan bahwa pemanggilan RS merupakan bagian dari proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Hari ini kami memanggil mantan Bupati Blitar, RS, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam,” ujar Andri.
Penyidik Kejari Kabupaten Blitar memberikan sebanyak 50 pertanyaan kepada RS. Seluruh pertanyaan berkaitan dengan peran dan kebijakan RS saat menjabat sebagai Bupati Blitar, berkaitan dengan proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
“Kami ingin menggali lebih dalam keterkaitan proyek Dam Kali Bentak dengan kebijakan yang diambil pada masa beliau menjabat. Hingga saat ini, kami sudah memeriksa sebanyak 32 saksi,” lanjut Andri.
Meski demikian, pihak Kejari Kabupaten Blitar belum menyebutkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Untuk tersangka, nanti akan kami beritahukan. Yang jelas, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Harapan kami, kasus ini dapat segera terselesaikan dan ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, usai dimintai keterangan selama enam jam, mantan RS enggan memberikan keterangan kepada media. Dia langsung masuk mobil hitam yang telah menunggunya di halaman dan meninggalkan lokasi.
Proyek Dam Kali Bentak sendiri merupakan salah satu proyek strategis dalam bidang pengairan dan pertanian di Kabupaten Blitar, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum. (Bon)

