
REJANG LEBONG, SMNNews.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rejang Lebong dalam rangka pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Rabu (22/7/2026).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, bersama Direktur LBH Rejang Lebong, Hardianto Eko Wibowo, SH, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat akses layanan hukum bagi warga binaan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Curup sekaligus pembukaan acara. Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangani dokumen perjanjian kerja sama yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen sebagai simbol kesepakatan dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Kerja sama ini bertujuan memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh warga binaan, sehingga mereka dapat memperoleh hak-hak hukumnya secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, warga binaan akan mendapatkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum, pemberian advis hukum, hingga pendampingan hukum sesuai kebutuhan.
Selain meningkatkan akses terhadap keadilan, kerja sama tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sinergi antara Lapas Kelas IIA Curup dengan LBH Rejang Lebong dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga binaan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol terjalinnya kolaborasi yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan. (*)
Reporter: Amin Gondrong.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

