HomeBERITALarangan Kakan Kemenag Tak Digubris, Keluhan Pemotongan Bantuan BOP Covid-19 Tetap Marak

Larangan Kakan Kemenag Tak Digubris, Keluhan Pemotongan Bantuan BOP Covid-19 Tetap Marak

Kepala Kantor Kemenag Ngawi sudah tegas melarang pemotongan, dan surat edaran pemesanan alat protkes beredar di kalangan penerima bantuan BOP Dampak Covid-19.

NGAWI, SMNNews.co.id – Larangan Kepala Kantor Kemenag Ngawi untuk tidak memotong bantuan Biaya Operasional Dampak Covid-19 bagi TPQ, Madin dan Pondok Pesantren, tampaknya tak bertaji.

Buktinya, keluhan atas ‘sunatan’ massal kucuran BOP tahap kedua, bantuan dampak Covid-19 dari Kementerian Agama ini, tetap mencuat.

Sebelumnya, pencairan BOP tahap pertama sudah menjadi keluhan akan pemotongan yang nilainya mencapai 40 persen dari total bantuan. Saat ini isu serupa mengiring pencairan BOP tahap kedua yang tengah berlangsung.

Modus yang dipakai saat pencairan tahap kedua, penerima bantuan disodori surat pesanan alat protokol kesehatan seperti hand sanitizer, thermogun, masker medis dan faceshield ke perusahaan lenyedia tertentu. Nilai pesanan diplot sekitar Rp 3,5 juta atau 35 persen dari bantaun TPQ yang hanya Rp 10 juta.

Modus pemotongan ini sulit dibuktikan, sebab dilakukan setelah dana terkucur secara resmi ke rekening lembaga, sesuai jumlah yang ditransfer dari kementerian.

Beberapa narasumber yang mengaku terpaksa menuruti untuk ‘memesan’ alat protkes, enggan menyebutkan diri. Namun mereka menunjukkan surat edaran tanpa kop yang dibawa salah satu oknum.

Konspirasi memotong bantuan tidak langsung dilaksanakan oleh oknum berseragam, namun oleh orang tertentu yang sudah ditunjuk dan notabene bukan ASN.

“Saya dihubungi untuk melakukan penyerahan administrasi pembelian alat protokol kesehatan, ketika saya tanya terkait keabsahan surat edarannya malah marah- marah,” ujar seorang pengelola pondok di wilayah Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Senin (30/11/2020).

Tekanan untuk tutup mulut dan pasrah bila dipotong, bagi penerima bantuan Kemenag untuk BOP Dampak Covid-19, juga disertai ancaman akan dikeluarkan dari kelompok penerima bantuan.

“Kami sudah diminta membuat pernyataan tidak ada potongan, namun kenyataannya ada pembelian alat kesehatan yang nilainya mencapai Rp 3,5 juta itu,” ujar sumber tersebut.

Meskipun merasa diperalat, kebanyakan penerima bantuan tak berkutik dan memilih membayar dana pembelian alat protkes tersebut. Selain merasa tidak enak hati, mereka juga tak ingin memperpanjang masalah.

Kepala Kantor Kemenag Ngawi, Zainal Arifin, belum dapat dikonfirmasi soal modus baru sunatan dana BOP Dampak Covid ini.

Namun dia sebelumnya telah tegas akan memberikan sanksi pada oknum ASN yang terbukti memotong bantuan.

“Kami juga meminta agar diurus sendiri, jangan pakai calo dan tidak boleh ada pemotongan atau trik lain untuk mengurangi hak penerima,” ungkap Zainal Arifin. (iko/ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...