Karo, suaramedianasional.co.id –Mencegah dan melawan korupsi, kolusi dan nepotisme harus menjadi niat semua pejabat termasuk yang ada di daerah. Evaluasi perjanjian kerjasama dan koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (aparat penegak hukum) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dilakukan di Medan (20/2) dan menjadi pelajaran berharga bagi daerah-daerah yang mengikuti termasuk Kabupaten Karo.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana mengatakan, dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan OPD, masih keliru dan minim kordinasi, tidak pernah saling tukar informasi dan data, tidak pernah secara bersama sama dalam tahap penyelidikan menentukan suatu kasus melanggar adminitrasi atau ada pidananya,semuanya masih mengedepankan ego sektoral,” katanya.
Hal inilah yang menyebabkan banyaknya perbedaan persepsi, salah penafsiran, saling menyalahkan dan saling mencurigai. Terkelin berharap, tidak semua pengaduan masyarakat menimbulkan ketakutan pada aparat pemerintah (OPD). Menurutnya hal itu menjadi penyebab keresahan bekerja bagi OPD dalam menyerap anggaran
Sementara Binar Daud Tarigan, Kasubag Inspektorat Evaluasi dan Pelaporan,kab. Karo membenarkan dan menjelaskan sebenarnya jika ada Dumas diterima oleh APH, maka langsung dikordinasikan kepada kami APIP, sesuai amanah peraturan yang ada, Katanya
“Mudah mudahan kedepan ada solusi APH dan APIP dalam menangani pengaduan-pengaduan masyarakat agar tercipta kenyamanan bekerja OPD dalam menyerap anggaran, bukan sebaliknya karena ketakutan akhirnya penyerapan anggaran tidak optimal.
Sugeng Hariyono Inspektur II Itjen Kemendagri yang juga hadir dalam acara tersebut menegaskan APH selalu harus kordinasi dan gandeng APIP sejak awal dalam penanganan pengaduan masyarakat. “Ini kunci utama, sehingga jangan malah APIP dipandang sebagai penghalang untuk menetapkan tersangka,” ungkap Sugeng. (ius)