HomeBERITALima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT...

Lima Pelaku Curat Ditangkap Polsek Dente Teladas Saat Sedang Beraksi di PT CPB

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Dente Teladas

TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang beraksi.

Para pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut semuanya pria berinisial AN (34) berprofesi wiraswasta dan FI (28) berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

Lalu EN (29) berprofesi wiraswasta, AA (20) berprofesi wiraswasta, serta EI (16) berstatus pengangguran, yang merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (11/10/2022), pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap lima pelaku curat saat sedang beraksi di Main Office PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, S.I.K, M.H, Rabu (12/10/2022).

Dari tangan para pelaku curat tersebut, lanjut Iptu Zulian, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat unit sepeda motor, besi aluminium, linggis, gergaji besi, dan golok.

Menurut Kapolsek, mulanya petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, lalu mendapatkan informasi dari satpam PT CPB sedang ada lima orang yang tidak di kenal melakukan pencurian aluminium dan besi di dalam gedung Main Office PT. CPB.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata disana ada lima orang pelaku yang sedang melakukan pencurian aluminium dan besi dengan cara merusak bangunan gedung menggunakan gergaji besi dan linggis,” papar Iptu Zulian.

Ia menambahkan, saat ditangkap lima orang pelaku curat ini tidak melakukan perlawanan, selanjutnya para pelaku dan BB langsung dibawa oleh petugas kami ke Mapolsek Dante Teladas. Kelima pelaku curat saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hendri)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gerak Cepat, Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Desa Kowel Pamekasan

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku penganiayaan berinisial MS (50) pekerjaan petani, warga Dusun Ngaporan...

Oknum Petugas SPPG Bintang Mantingan Ancam Aniaya Wartawan Saat Meliput Dugaan Keracunan MBG

NGAWI, SMNNews.co.id - Pengusiran dan ancaman penganiayaan diterima sejumlah wartawan saat liputan peristiwa keracunan diduga dari menu MBG, di Mantingan Ngawi, Kamis (4/12/2025). Tindakan mengusir...

Siap Siaga Bencana, Pemkab Jombang Gelar Apel Gabungan dan Simulasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan di Alun-Alun Kabupaten Jombang dalam rangka Gladi Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Tahun...