HomeBERITALima Pelaku Pencuri Truk Diringkus, Dua Pelaku Dilumpuhkan

Lima Pelaku Pencuri Truk Diringkus, Dua Pelaku Dilumpuhkan

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dan Kasubbag Humas Polres Lamongan saat menunjukan barang bukti.

Lamongan, SMNnews.co.id – Lima Komplotan pencurian truk berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Lamongan. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas yang bersarang di kaki mereka. Polisi mengambil tindakan tegas lantaran membahayakan dan melawan saat akan ditangkap.


Komplotan pencuri truk tersebut mempunyai peran  masing – masing yakini Kiswanto, 32, warga Dusun Gronggong Desa Girik Kecamatan Ngimbang sebagai pencuri truk dan Tarip, 43, warga Dusun Sawen Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Sedangkan ketiga pelaku merupakan warga Kediri sebagai perantara menjualkan hasil pencuriannya.


Mereka adalah Yan Marjoni, 36, warga Dusun Selodono Desa Pojok Kecamatan Wates,  Kediri  dan Ibnu Mualifin, 37 warga Dusun Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar serta Taman Safi’i ,42, warga Jalan Saroja Desa Sumberejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri berperan sebagai menyediakan tempat untuk transaksi. Kelima pelaku di ringkus di tempat berbeda – beda.


Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, aksi pencurian ini sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku untuk melakukan pencurian Dam Truk milik korban bernama Marsim yang berada di Gudang Gamping di Dusun Gadang Desa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.

 
“Sekitar pukul 23.00 pelaku Kiswanto sebagai eksekusinya berhasil melakukan pencuriannya. Setelah berhasil melakukan pencurianya oleh pelaku Kiswanto dibawa lari ke wilayah Jombang dimana pelaku Tarip menunggu di Jombang,” jelasnya.


Setelah keduanya pelaku bertemu, lanjut Feby, mereka berangkat ke wilayah Kediri untuk menemui pelaku Yan Marjoni bermaksud untuk menjualkan hasil pencuriannya tersebut. Pelaku Yan Marjoni kemudian menghubungi kedua temanya yakini pelaku Ibnu Mualifin dan Taman Syafii untuk membantukan menjualkan truk  hasil pencurian tersebut. 
“Setelah itu pelaku Ibnu Mualifin menghubungi pelaku Sokip yang saat ini masih DPO untuk membeli kendaran truk hasil pencurian tersebut. Truk hasil pencurian tesebut dibeli oleh Sokip yang saat ini masih menjadi DPO  seharga Rp 60 Juta dengan kesepakatan antara pelaku Yan Marjoni ,” jelanya.

Feby menambahkan, setelah menerima uang hasil penjualan truk. Mereka kemudian  membagi uang tersebut dengan peran masing – masing. Dengan rincian sebagai berikut pelaku Kiswanto menerima Rp 20 Juta dan Tarip menerima Rp 15 Juta. ‘ Sedangkan Pelaku Yan Marjoni menerima Rp 10 dan Taman menerima uang sebesar Rp 5 Juta sebagi jasa tempat untuk transaksi. Dan Ibnu Maulifin sebagai perantara hanya dijanjikan akan diberi uang oleh Sokip yang masih DPO,” tandasnya.


Saat ini polisi terus melakukan pengembangan terhadap pelaku Kiswanto tidak kemungkinan ia melakukan aksi  pencurian di tempat lainya.  Polisi saat ini  juga masjh memburu pelaku lainya yakini Sokip yang masih menjadi DPO.


Hasil pengungkapan pencurian truk tersebut polisi menyita  barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha dan sebuah senapan angin hasil pembagian uang pencurian truk dari tangan pelaku Kiswanto. Serta dari tangan pelaku Tarip, polisi menyita barang bukti jam tangan dan kaos serta celana jin merupakan hasil pembelian uang dari pembagian pencurian. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti onderdil dari kendaraan Dam Truk yang telah dibongkar.

 
“Kelima pelaku yang mempunyai peran masing – masing  dijerat pasal 363 KHUP Jo Pasal 55 KHUP dan atau pasal 480 KHUP dengan ancaman 7 tahun dan 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (prap)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...