HomeBERITALindungi PKL dari Pungli, DPRD Kabupaten Blitar Siapkan Perda Retribusi

Lindungi PKL dari Pungli, DPRD Kabupaten Blitar Siapkan Perda Retribusi

Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar saat menggelar rapat bersama mitra kerja di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Blitar.

BLITAR, SMNNews.co.id – DPRD Kabupaten Blitar saat ini kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang restribusi. Pada Kamis (20/2/2020) melalui Pansus IV menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja terkait masalah ini diantaranya Dispenda, Dishub, Dinkes, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar.

Ketua Pansus IV, Eka Nanda Dyah Ayu Ranti mengungkapkan kalau rapat hari ini masih di tahap identifikasi masalah. Mengenai masalah retribusi parkir bagi RSUD Srengat yang akan berdiri, lalu penyesuaian tarif parkir tepi jalan, dan retribusi bagi pedagang kali lima (PKL).

“Kita membahas perubahan kedua atas ranperda nomor 23 tentang retribusi jasa umum. Ada hal baru di sini terkait pembinaan dan penataan PKL agar terlihat bersih kemudian mendapatkan kemudahan, tidak lagi terkena pungutan liar,” ungkapnya.

Nanda sapaan akrab Eka Nanda Dyah Ayu Ranti menuturkan kalau selama ini PKL di Kabupaten Blitar kerap mendapatkan pungutan liar (pungli) dari oknum yang mengaku petugas dishub. Diharapkan perda penataan dan pengelolaan PKL tidak ada lagi oknum yang melakukan pungli tiap hari pada para pedagang PKL.

“Karena PKL ini kita anggap sebagai soko guru bagi Kabupaten Blitar dalam menopang ekonomi rakyat. Maka perlu ada perlindungan pemerintah yang dasarnya kita bahas saat ini,” ujarnya.

Nanda memastikan pada pada bulan April ini, Ranperda tentang retribusi ini sudah selesai. Untuk nantinya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Harapannya secara umum kita ingin pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar bisa meningkat dengan pemasukan retribusi yang lebih optimal,” pungkasnya. (hms/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...