BLITAR, SMNNews.co.id – DPRD Kabupaten Blitar saat ini kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang restribusi. Pada Kamis (20/2/2020) melalui Pansus IV menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja terkait masalah ini diantaranya Dispenda, Dishub, Dinkes, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar.
Ketua Pansus IV, Eka Nanda Dyah Ayu Ranti mengungkapkan kalau rapat hari ini masih di tahap identifikasi masalah. Mengenai masalah retribusi parkir bagi RSUD Srengat yang akan berdiri, lalu penyesuaian tarif parkir tepi jalan, dan retribusi bagi pedagang kali lima (PKL).
“Kita membahas perubahan kedua atas ranperda nomor 23 tentang retribusi jasa umum. Ada hal baru di sini terkait pembinaan dan penataan PKL agar terlihat bersih kemudian mendapatkan kemudahan, tidak lagi terkena pungutan liar,” ungkapnya.
Nanda sapaan akrab Eka Nanda Dyah Ayu Ranti menuturkan kalau selama ini PKL di Kabupaten Blitar kerap mendapatkan pungutan liar (pungli) dari oknum yang mengaku petugas dishub. Diharapkan perda penataan dan pengelolaan PKL tidak ada lagi oknum yang melakukan pungli tiap hari pada para pedagang PKL.
“Karena PKL ini kita anggap sebagai soko guru bagi Kabupaten Blitar dalam menopang ekonomi rakyat. Maka perlu ada perlindungan pemerintah yang dasarnya kita bahas saat ini,” ujarnya.
Nanda memastikan pada pada bulan April ini, Ranperda tentang retribusi ini sudah selesai. Untuk nantinya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Harapannya secara umum kita ingin pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar bisa meningkat dengan pemasukan retribusi yang lebih optimal,” pungkasnya. (hms/jon)