
Jakarta, SMNNews.co.id – Kelompok maskapai penerbangan nasional Lion Air Group menawarkan tarif tes PCR seharga Rp250 ribu untuk calon penumpang mereka. Harga yang berlaku mulai Sabtu (16/10) lalu itu diberikan di fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Jabodetabek dan keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta (CGK) serta Bandara Halim Perdanakusuma (HLP).
Sementara untuk faskes di wilayah lain seperti Batam, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar dikenakan tarif tes PCR sebesar Rp350 ribu. Ketentuan ini berlaku bila calon penumpang berangkat dari Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Sultan Hasanuddin (UPG), dan Bandara Juanda (SUB).
Untuk tarif tes antigen masih diberlakukan secara nasional sebesar Rp35 ribu dengan keberangkatan dari Bandara sesuai persyaratan perjalanan udara.
Selain itu, terdapat sejumlah syarat agar penumpang dapat menikmati fasilitas ini. Di antaranya calon penumpang memiliki tiket penerbangan Lion Air Group seperti Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Kemudian, voucher dapat dibeli bersamaan dengan membeli tiket. Bagi calon penumpang yang belum melakukan tes PCR bisa membeli voucher antigen 3 jam sebelum keberangkatan dan voucher PCR 30 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang yang tidak memiliki voucher dapat melakukan uji kesehatan di jejaring faskes Lion Air Group yang dapat diakses di New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Proses pengambilan hasil tes PCR dapat dilakukan 1×24 jam.
Apabila penumpang diketahui menyintas Covid-19 maka jadwal keberangkatan harus diubah atau meminta pengembalian dana tiket (refund) tanpa biaya tambahan.
Lion Air akan menerbangkan penumpang dengan syarat sudah melakukan uji kesehatan Covid-19, menyimpan data hasil tes Antigen maupun PCR, proses validasi di aplikasi PeduliLindungi berjalan dengan baik, hingga mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. (cnn)