
PASURUAN, SMNNews.co.id – Kasus redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi terus berjalan, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Kepala Desa Tambaksari, J (57), Ketua Panitia Redistribusi, C (50), serta S (54), warga Desa Bandarrejo, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.
Maka dari itu, Lujeng Direktur LSM Pusaka dan beberapa LSM mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menguak aktor atau dalang dibalik kasus redistribusi tanah Tambaksari.
Kehadiran Lujeng beserta LSM lainnya menyerahkan berkas tambahan dan diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo, pada Senin (26/6/2023) siang.
Lujeng menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas kinerjanya selama ini yang bekerja all-out dan mendesak agar aktor utama segera diungkap.
“Kedatangan kami kesini yang pertama untuk mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan yang kedua kami mendorong agar Kejari secepatnya bisa menguak aktor dibalik kasus redistribusi tanah Tambaksari ini.” Sampainya.
Pihaknya juga meminta Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk diperiksa lebih lanjut. Apakah ini kelalaian atau kesengajaan PPL.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo berterimakasih, karena sudah mengawal penanganan kasus redistribusi tanah.
“Terimakasih sudah mengawal kasus redistribusi tanah ini, untuk PPL sudah kami periksa,” ucapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa dalam penanganan kasus redistribusi tanah ini masih berjalan dan terus dalam proses pengembangan. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

