Bojonegoro, suaramedianasional.co.id — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mliwis Putih, Bambang Laras Muji Santoto, melaporkan salah satu calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) daerah pilihan 3 Bojonegoro, Dwi Priyorahardjo, ke Bawaslu Kamis (09/05/2019).
Caleg nomor urut 5 untuk daerah pemilihan 3 Kabupaten Bojonegoro ini, dilaporkan atas dugaan telah memanipulasi data saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Menurut pelapor pihaknya menerima aduan pada tanggal 8 Mei lalu dari masyarakat atas dugaan manipulasi data tersebut.
“Dia pernah dipidana tapi bisa terbit SKCK belum pernah dipidana, selain itu juga tidak menyiarkan statusnya tersebut saat pencalegan,” kata Bimbim sapaan akrabnya.
Dalam laporan tersebut Bimbim juga menyertakan dua bukti, yaitu lampiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), juga Surat Keterangan Lembaga pemasyarakatan Kelas II-B Kabupaten Tuban. Lampiran data diri terlapor dan surat pernyataan terlapor itu juga bermaterai dan digunakan sebagai persyaratan saat mendaftar sebagai caleg.
Bimbim berharap laporannya perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas proses pemilu. sesuai informasi dan data yang ia miliki, terlapor pernah dipindana, sebagaimana pada pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di wilayah hukum Kabupaten Tuban. Namun terlapor tidak menyiarkan hal itu saat pencalegan.
Sebagaimana diketahui pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 240 ayat 1 poin g dan ayat 2 poin c diterangkan bahwa caleg yang pernah dipindana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun harus secara terbuka jujur mengumumkan ke publik bahwa pernah dipidana.
“Masyarakat tidak tahu jika yang bersangkutan pernah di pidana, sehingga tertipu dan banyak yang memilihnya,” imbuhnya.
Sementara itu Dwi Priyorahardjo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia memang pernah dipidana, namun dia mengelak jika dituduh memanipulasi data di KPU.
Menurutnya saat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota legislatif, ia sudah mengikuti semua sesuai prosedur. Membuat SKCK dan lain sebagainya.
Ia mengaku baru mengetahui jika ada pelaporan terhadap dirinya. ” Tidak benar kalau saya melakukan manipulasi data, semua sudah sesuai,” Kata Dwi Priyorahardjo.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro M. Zaenuri mengatakan, adanya laporan dugaan caleg yang memanipulasi data akan didalami. Selanjutnya mengklarifikasi atas laporannya itu.
“Syarat formal dan materi belum terpenuhi, yaitu bukti disertai saksi. Jika selama tujuh hari tidak terpenuhi maka hanya sebagai laporan saja, dan bisa kita masukkan ke dalam temuan untuk didalami,” jelasnya. (din)