NGAWI, SMNNews.co.id – Restorative Justice (RJ) atau restorasi keadilan, menjadi salah satu program yang langsung disambar kejaksaan di daerah, untuk diwujudkan.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Ngawi, saat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat meluncurkan Rumah Restorative Justice, di Pendopo Wedya Graha, Kamis (31/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Budi Raharjo, menegaskan kembali tujuan adanya rumah RJ, yakni agar terfasilitasi apabila ditempuh jalan perdamaian di luar vonis hakim dalam suatu perkara pidana.
“Namun, tentu saja RJ ini tidak dapat negitu saja dilakukan, harus melalui syarat-syarat tertentu. Diantaranya pada perkara yang ancaman hukumannya tak lebih dari lima tahun, ada perdamaian dengan korban, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan tersangka bukan residivis,” ujarnya.
RJ juga harus memperhatikan kearifan lokal serta nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Di Ngawi sendiri, RJ sudah diusulkan Kejari untuk kasus menggelapkan handphone, dengan kerugian ditaksir hanya Rp1,5 juta. Korban memaafkan tersangka yang merupakan tetangga satu desanya sendiri.
“Usulan RJ dari Kejaksaan Negeri Ngawi dinyatakan bisa diterima oleh Kejati Jawa Timur, kebetulan terkonfirmasi juga pada hari ini,” ungkapnya.
Peluncuran Rumah RJ itu sendiri dihadiri Wabup Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko dan Dandim 0805, Letkol Adi Wirawan serta perwakilan Pengadilan Negeri Ngawi.
Rumah RJ direncanakan akan ada di tiap kampung atau desa, dengan melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kepolisian.***