HomeBERITAMantan Anggota DPRD Kota Batam Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya!

Mantan Anggota DPRD Kota Batam Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya!

Mantan Anggota DPRD Kota Batam ADY (33) dan N (22) yang terjerat tindak pidana Narkotika

BATAM, SMNNews.co.id – Mantan anggota DPRD Kota Batam, ADY (33) dan N (22), divonis hukuman penjara selama enam bulan dan 10 bulan rehabilitasi oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam tindak pidana Narkotika, Kamis (20/7/2023).

“Tadi kita telah mendengar hasil keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri Batam, bahwa klien kami dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan sepuluh bulan rehabilitasi,” ungkap Fadlan, kuasa hukum ADY.

Menurut Fadlan, ADY dan N dijatuhi hukuman yang sama selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan setelah itu akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri selama sepuluh bulan.

Lanjut dikatakannya, berdasarkan data, fakta dan hasil persidangan yang terungkap, mulai dari surat dakwaan, menurut kita sudah memenuhi unsur formil dan materil.

“Didalam fakta persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan mulai dari saksi penangkapan, barang bukti yang ditunjukkan, saksi ahli dari Rumah Sakit, sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kejaksaan,” ujarnya.

Fadlan juga mengungkapkan, sebelumnya kita meminta kepada penyidik untuk melakukan tes ulang rambut klien agar kebenarannya bisa terungkap.

“Karena setiap orang punya hak untuk mempertahankan yang melekat walaupun klien kami tersandung masalah. Artinya kebenaran harus diungkapkan secara benar dan tidak bisa hanya dengan presepsi. Ini juga telah diuji lagi dengan melibatkan multi disiplin ilmu khususnya di bidang kedokteran,” imbuhnya.

Menurut Fadlan, kedepannya, kliennya akan siap menjadi bagian dari pemerintah sebagai relawan, aktivis, dan mendukung gerakan penanggulangan narkoba yang kian masif di Kota Batam,

“Kita berharap, kedepannya tidak terulang kembali terhadap klien kami maupun terhadap masyarakat di Kota Batam. Mari bersama-sama kita perangi narkoba karena ini musuh kita bersama,” tutupnya. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Dukung Program Asta Cita, Polres Blitar Kota Serahkan Bantuan Sumur Dan Pompa Air Irigasi untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita yang diusung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan menyerahkan bantuan...

Harga Tomat dan Cabe Naik! Ini Kata Pedagang di Pasar Blimbing Kota Malang

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Harga komoditas tomat di Pasar Blimbing Kota Malang mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan dilapangan, harga tomat saat ini Rp 18 ribu...

Nenek 55 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Pengangkut BBM

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Seorang nenek tewas tertabrak kereta api (KA) pengangkut BBM yang sedang melintas di lintasan rel kereta Jalan Batanghari Kelurahan Rampal...