Surabaya, suaramedianasional. co.id – Di gelarnya Konferensi Pers,Kamis(18/07), Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tersangka Agus Kusbiantoro (44) seorang mantan guru warga kecamatan Sambikerep Surabaya, mengelar pesta seks dengan saling tukar pasangan.
Polisi menetapkan AK sebagai tersangka dari tujuh orang yang diamankan , karena AK terbukti sebagai penyelenggara kegiatan pesta seks tersebut.Berawal dari laporan dan informasi dari warga ,Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Aldy Sulaiman , mengatakan penangkapan tersangka berada di villa Salsa,desa Genengsari,Prigen,Kabupaten Pasuruan, yang di duga dijadikan sebagai tempat pesta seks party.
Petugas melakukan penyelidikan pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 00.30 wib. Petugas melakukan penggerebekan di villa tersebut, dan mendapati 4 orang laki laki serta 3 orang perempuan sedang melakukan hubungan seks.Menurut tersangka ,AK Mengundang peserta melalui medsos (Twitter) untuk datang ke acara “Happy party seks”dan menurutnya setiap tamu dikenakan biaya Rp 500,000 sampai 700.000 tak terkecuali yang datang berpasangan maupun singlenya , bahkan tersangka menyediakan perempuan untuk pria yang singlenya.
Tersangka mengakui sudah 4 kali menggelar pesta seks, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut .
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas ,1buah HP,3 buah BH , sejumlah uang tunaiRp, 700.000,3 celana pria,dan 1 buah kondom yang masih utuh.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 290 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana yang memberi kemudahan orang berbuat asusila,dan terancam hukuman penjara 1 tahun,4 bulan penjara. (Bry)