KAMPAR, SMNNews.co.id – Ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, tersandung perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1,5 Miliar.
Mantan kepala desa Tanjung Karang inisial (BR) resmi memakai rompi merah muda, saat keluar dari ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (2/2/2023).
Ketika dimintai keterangan oleh wartawan saat keluar dari ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tersangka BR bungkam, dan tidak memberi keterangan apapun kepada wartawan.
Diketahui sebelumnya penahanan terhadap BR telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar. Kejari Kampar menerima limpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari Penyidik Polres Kampar.
Tersangka BR yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah seorang Mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, yang disangkakan telah melakukan tindak pidana Korupsi.
“Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar, dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan Dana Desa. Yaitu atas nama BR mantan Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu,” ujar Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Pidsus dan didampingi Kasi Intel Rhendi Winata dikutip Riaupos.
Amri juga menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan kades ini adalah mengunakan Desa Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadinya. Dan ada beberapa kegiatan lainnya, yang seharusnya dikerjakan, namun dikerjakan sendiri.
“Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019, beberapa anggaran kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek,” tambahnya.
Dari hasil audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukannya kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran.
“Untuk saat ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Lapas kelas IB Bangkinang 20 hari ke depannya. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Amri lagi.
Amri menambahkan, JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun. (budiman)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!