HomeBERITAMantan Kades Tanjung Karang Jadi Tersangka Tipikor 1,5 Miliar, ini Penjelasan Kasi...

Mantan Kades Tanjung Karang Jadi Tersangka Tipikor 1,5 Miliar, ini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Kampar!

Mantan Kades Tanjung Karang jadi Tersangka Tipikor 1,5 Miliar

KAMPAR, SMNNews.co.id – Ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, tersandung perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1,5 Miliar.

Mantan kepala desa Tanjung Karang inisial (BR) resmi memakai rompi merah muda, saat keluar dari ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (2/2/2023).

Ketika dimintai keterangan oleh wartawan saat keluar dari ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tersangka BR bungkam, dan tidak memberi keterangan apapun kepada wartawan.

Diketahui sebelumnya penahanan terhadap BR telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar. Kejari Kampar menerima limpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dari Penyidik Polres Kampar.

Tersangka BR yang diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah seorang Mantan Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, yang disangkakan telah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Hari ini kita sudah melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres Kampar, dengan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan Dana Desa. Yaitu atas nama BR mantan Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu,” ujar Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Pidsus dan didampingi Kasi Intel Rhendi Winata dikutip Riaupos.

Amri juga menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan kades ini adalah mengunakan Desa Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadinya. Dan ada beberapa kegiatan lainnya, yang seharusnya dikerjakan, namun dikerjakan sendiri.

“Dana BUMDes pada anggaran 2018 dan 2019, beberapa anggaran kegiatan lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, ada kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai spek,” tambahnya.

Dari hasil audit atau perhitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kampar, ditemukannya kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk dua tahun anggaran.

“Untuk saat ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Lapas kelas IB Bangkinang 20 hari ke depannya. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” kata Amri lagi.

Amri menambahkan, JPU akan menjerat dengan Primer Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun. (budiman)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...