HomeBERITAMantan Sekertaris KPU Lamongan Diperiksa BPK, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015

Mantan Sekertaris KPU Lamongan Diperiksa BPK, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015

Mantan Sekertaris KPU Lamongan Moh. Muhajir saat memasuki ruangan pemeriksaan di Kejari Lamongan

Lamongan, SMN – Moh. Muhajir, mantan Sekretaris KPU periode 2014-2019 kembali memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih terkait penyelewengan dana hibah Pilkada tahun 2015.

Namun mantan Sekretaris KPU 2015 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga tersebut bukan lagi diperiksa oleh pihak Kejari Lamongan, melainkan pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI. Dia diperiksa bersama saksi-saksi yang sebelumnya terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana HIbah KPU 2015.

Dikatakan Kasi Pidsus Yugo Susandi saat ditemui awak media di kantor Kejari Jalan Veteran Lamongan, Kamis (05/12), bahwa pemeriksaan terhadap pihak KPU periode 2014-2019, Kejar Lamongan cuman memfasilitasi tempat.

“Memang benar pihak KPU periode tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan, namun kami hanya penyedia fasilitas tempat saja. Pihak BPK RI memanggil mereka dengan tujuan investigasi khusus, sehingga pemeriksaan lebih terperinci karena per item”, ungkap Yugo Susandi.

Yugo mengatakan, pihak BPK RI sama Inspektorat KPU tidak mau ada hal yang ketinggalan atau tercecer saat persidangan karena kurang lengkapnya investigasi. “Pemanggilan sebelumnya BPK hanya sebatas investigasi umum sehingga tidak terperinci. Takutnya ada penambahan saat investigasi umum tidak diketemukan”, jelas Yugo sambil dan menyampaikan bahwa tim BPK RI terdiri dari 4 (empat) orang.

Menurutnya, temuan awal BPK itu hanya Rp. 960 juta, sedangkan Inspektorat KPU Rp. 1,2 Milyar. “Dari adanya perbedaan temuan tersebut dikhawatirkan adanya penambahan lagi menjadi Rp. 1,2 Milyar. Oleh karena itu pihak BPK RI melakukan investigasi khusus. Jadi seandainya nanti ada temuan, maka secara otomatis Kejari Lamongan akan kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap mantan Bendahara APBD KPU Irwan Setiyadi”, imbuhnya.

Untuk pemeriksaan ulang dari Kejari terhadap Irwan Setiyadi jika ada penambahan kerugian Negara sesuai temuan BPK R pada investigasi khusus, Yugo menjelaskan, mantan Bendahara APBD KPU tersebut harus didampingi PH (penasehat hukum) dan itu kemungkinan Senin (09/12) depan.

“Paling cepat hari Senin Irwan akan diperiksa ulang Kejari Lamongan, jika ada penambahan temuan dari BPK RI. Masa penahanan Irwan berakhir tanggal 15 Desember 2019, tapi masa penahanannya bisa perpanjang lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan selama 30 hari. Karena masa hukumannya nanti diatas 5 (lima) tahun”, pungkasnya.(ato)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...