HomeBERITAMarak Isu Naiknya BBM, 2 Warga Nganjuk di Tangkap Akibat Nekat Menimbun...

Marak Isu Naiknya BBM, 2 Warga Nganjuk di Tangkap Akibat Nekat Menimbun BBM

Barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Nganjuk

NGANJUK, SMNNews.co.id – Ditengah kabar kenaikan harga BBM, Polres Nganjuk berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM jenis Pertalite. Polres Nganjuk mengamankan dua tersangka yang menimbun BBM. Dari kedua tersangka polisi mengamankan lebih dari 2 ribu liter BBM jenis pertalite.

“Hari ini kita berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis pertalite dengan jumlah barang bukti mencapai lebih dari 2 ribu liter dari dua tersangka,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Rabu (31/8/2022).

Dua tersangka tersebut adalah AA (42), yang merupakan pemilik ruko di Desa/Kecamatan Sawahan. Tersangka AA menimbun BBM sebanyak 1.354 liter jenis Pertalite dan Pertamax oplosan. Sedangkan tersangka selanjutnya BA (50), warga Kecamatan Tanjunganom. BA menimbun BBM sebanyak 600 liter jenis pertalite di rumahnya.

Baca Juga : Kedapatan Simpan Narkoba! Warga Gemarang Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun

“Dari tersangka AA sekitar 1.354 liter pertalite dan pertamax oplosan dalam botol air mineral, sedangkan dari tersangka BA yang disita 600 liter pertalite,” ucap Kapolres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengatakan, penangkapan ini dilakukan hanya selisih sehari setelah pihaknya membentuk Satgas Khusus BBM dan elpiji bersubsidi.

“Ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” ujar AKBP Boy Jeckson.

Awalya polisi mencurigai BA yang bolak-balik ke SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Setelah diselidiki ditemukan 600 liter pertalite yang ditimbun di rumahnya.

Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti informasi adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka kedua, AA, yang dilakukan di ruko milik orang tuanya di Kecamatan Sawahan.

“Dari keterangan awal, tersangka AA ini bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax. Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” tandas Boy.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” ungkap Gusti.

Baca Juga : Puluhan Komputer SMPN 2 Geger Kabupaten Madiun Digasak Maling

Gusti menambahkan, tim Satgas BBM akan terus melakukan pemantauan pendistribusian BBM. “Kita akan terus melakukan pemantauan pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran,” tandas Gusti.

Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson juga mengingatkan, pihaknya akan menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” kata Boy. (red)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...