HomeBERITAMaraknya Pungli di Dunia Pendidikan, Ketua DPC JPKPN Banyuwangi Pastikan Ambil Tindakan...

Maraknya Pungli di Dunia Pendidikan, Ketua DPC JPKPN Banyuwangi Pastikan Ambil Tindakan Tegas

Ketua DPC JPKPN Banyuwangi Ugeng Supriyadi

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Maraknya Pungli di Dunia Pendidikan Banyuwangi membuat Geram Ketua DPC JPKPN Banyuwangi dan akan ambil Tindakan Tegas.

Beredarnya informasi dari tahun ke tahun hingga 2023 yang dilansir oleh media online terkait adanya dugaan pungli berkedok sumbangan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) bahkan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

“Saya terenyuh dan geram setiap kali membaca dan mengikuti berbagai informasi terkait dugaan pungli yang terjadi seperti yang dilansir oleh media online dimulai dari tahun ketahun masih sama persoalanya,” kata Ketua DPC JPKPN Banyuwangi Ugeng Supriyadi.

Menurutnya, kejadian pungli di dunia pendidikan itu tidak hanya terjadi di Banyuwangi tetapi di wilayah tapal kuda seperti Bondowoso, Jember dan Situbondo, dan menyampaikan kepada awak media untuk melakukan koordinasi dengan  Benediktus selalu Korwil DPC JPKPN wilayah Tapal Kuda.

Masih kata Ugeng, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna menekan dugaan pungli di lingkup dunia pendidikan, hal tersebut supaya memberikan efek jerah kepada oknum yang bermain di sekolah.

Ugeng juga mengajak kepada semua masyarakat bersama sama berantas adanya dugaan pungli di dunia pendidikan.

“Dengan Peran serta masyarakat yang termaktub dalam UU jelas masyarakat memiliki kewajiban serta haknya untuk melaporkan adanya pungli ataupun tindakan korupsi yang mereka alami sebagai walimurid dan kami selaku JPKP Nasional akan berperan serta mendampinginya,” tuturnya.

“Dasar hukumnya jelas, sebagaimana pada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah di pasal 1 ayat 4 yang berbunyi, Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah pemungutannya ditentukan dan berjangka waktu dan dipertegas larangan pada pasal 12 huruf B berbunyi, Melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua maupun walinya, kok ya masih saja para oknum itu berani melakukannya, kalau gak diberi efek jera dengan dimasukkan ke penjara tidak akan hilang praktik pungli yang marak di dunia pendidikan kita,” tegas Ugeng, Selasa (8/8/2023).

Terakhir Ugeng mengatakan, di bulan Agustus Indonesia Merdeka atas Pahlawannya, dan dibulan Agustus ini juga Kami Generasi Muda Akan Memerdekakan Masyarakat dari Tekanan Pungli yang ada didunia pendidikan, Merdeka. (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Nahas! Mau Tutup Warung, Penjual Sate di Garum Malah Diserang Orang Pakai Pisau

BLITAR, SMNNews.co.id - Dugaan ada tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah warung sate di Jalan Penataran, Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Selasa malam...

Anggaran Dana Desa Sucopangepok Turun Drastis, Musrenbangdes 2027 Fokus Jalan dan Penanganan Stunting

JEMBER, SMNNews.co.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Sucopangepok, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas dan menyepakati rancangan Rencana Kerja...

Kementerian Kebudayaan RI Salurkan Bantuan Pemerintah untuk Pelestarian Budaya di Bengkulu

BENGKULU, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Kebudayaan Nasional, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Bengkulu melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat...