MALANG, SMNNews.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam pembahasan jawaban Wali Kota Malang atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Layak Anak yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (31/01/2023)
Agenda rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang diawali dengan penyampaian jawaban Walikota yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Dalam prolog pembukanya edi menyampaikan, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Layak Anak sangat penting dan mendesak untuk segera diundangkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) lantaran tingkat kekerasan terhadap anak cukup tinggi, dan aturan untuk pemrintah kota bisa turut serta dalam persoalan tersbeut di perlukan payung hukum dalam peraturan Kota Layak Anak yang mengacu pada peraturan diatasnya
Lebih lanjut Wawali mengungkapkan, jika pada prinsipnya ada regulasi yang mengatur dan pihaknya optimis kepedulian masyarakat terhadap anak cukup tinggi.
“Jadi disusunnya Ranperda untuk disahkan menjadi Perda dalam rangka untuk menjamin keamanan sebagai payung hukum dan bisa diaplikasikan di lapangan untuk mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Layak Anak,” terang Bung Edi.
Lanjutnya, apa yang disampaikan hari ini adalah jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Layak Anak, salah satunya dikemukakan oleh fraksi PDI Perjuangan, terkait penyandang masalah kesejahteraan masyarakat yang meliputi balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum,serta anak yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Jadi dalam ranperda upaya pencegahan dan penanganan perlindungan anak di Kota Malang dilakukan melalui Dinas Sosial, diantaranya dengan membentuk unit layanan konseling pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, saat dimintai keterangan oleh awak media yang hadir mengatakan, jadi kedepan Layanan konseling yang kami bentuk.
“Nantinya dapat bekerjasama dengan Kepolisian, Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak,” terangnya sebelum meninggalkan ruang rapat.
Sementara itu DPRD Kota Malang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Kota Layak Anak, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota atas PU fraksi-fraksi.
Menurut Made, fraksi-fraksi masih banyak yang belum puas atas penyampaian Wali Kota Malang terkait Ranperda Kota Layak Anak, karena jawaban-jawaban yang disampaikan masih tergolong normatif, Namun ia menilai hal tersebut wajar karena tidak mungkin PU fraksi dijawab mendetail saat sidang paripurna.
“Setelah ini kita akan membentuk Pansus,Kami langsung tidak lanjuti, Pansus akan dipimpin oleh PDI Perjuangan dan segera akan menjadwal mempertajam Perda tentang Ranperda Kota Layak Anak, karena situasi dan kondisi yang membutuhkan,” pungkas Made. (yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!