HomeBERITAMassa Geruduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Tuntut Kajari Dimutasi!

Massa Geruduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Tuntut Kajari Dimutasi!

Demo menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan para kasi diperiksa

MADIUN, SMNNews.co.id – Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pentas Gugat Indonesia (PGI) menggelar aksi unjuk rasa bersama puluhan relawan anti korupsi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (15/9/2022).

Anggota LSM PGI bersama puluhan relawan anti korupsi itu kecewa dengan kinerja Kejari Madiun dan meminta Kajari diganti.

Mereka bahkan terag-terangan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kajari Out !!!”, “Kajari Kab Madiun silahkan Mutasi”, dan sebagainya.

Baca Juga : Ngawi Rawan Narkoba! Tempo Sembilan Hari Polres Tangkap Enam Pengedar

Selain meminta Kajari Kabupaten Madiun dipindah, Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel juga dituntut mengajukan mutasi agar keluar dari Kabupaten Madiun.

Kekecewaan PGI itu buntut dari laporan-laporan dugaan tipikor yang tak kunjung ditangani kejaksaan. PGI mencatat, setidaknya ada tiga laporan yang tak ada penyelesaiannya.

“Kami pastikan, bahwa kami akan menunggu respon dari Kejari Madiun. Kalau memang dari pihak kejaksaan tidak ada keseriusan kami akan datang lagi,” tegas Sudjono, Koordinator PGI.

Sudjono juga menyarankan agar Kajari dan beberapa kasie di Kejaksaan Kabupaten Madiun mawas diri. Apabila mereka memang menyerah untuk mengungkap korupsi dan tak mampu serius bekerja, sebaiknya mengajukan mutasi dan meninggalkan Kabupaten Madiun.

“Kami juga mendorong, kalau memang tidak mampu ya kami sarankan Ibu Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel untuk segera melakukan pengajuan mutasi dari wilayah Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun Arief Faturrohaman, mengatakan, pihaknyabtak pernah mengabaikan laporan yang masuk ke kantornya. Namun semua itu butuh proses dan masih sedang dilakukan pengumpulan data demi penyelidikan.

“Kita sudah kerjakan, kita sudah lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata/pulbaket) dan sedang fullkita lakukan penyelidikan,” ungkap Arief.

Arief, berharap masyarakat bersabar karena penanganan tipikor tak seperti pidana umum. Butuh waktu dan kesabaran untuk penelusurannya.

Baca Juga : Geruduk Kantor DPRD! Serikat Buruh Madiun Raya Tolak Kenaikan Harga BBM

“Bersabar dulu tidak bisa kita terburu-buru. Tidak mungkin sama seperti perkara pidana umum, beda antara pidana umum dan pidana korupsi,” terang Arief.

Arief juga menjelaskan bahwa saat ini kejaksaan sudah memeriksa ratusan saksi demi menguak dugaan pelanggaran tipikor seperti yang dilaporkan masyarakat. (Penulis: Dodik Eko P)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...