HomeBERITAMassa GPI Geruduk Kantor Bappeda Kabupaten Blitar, Tuntut Perbaikan Pemasukan Pajak Daerah

Massa GPI Geruduk Kantor Bappeda Kabupaten Blitar, Tuntut Perbaikan Pemasukan Pajak Daerah

Aksi demo massa GPI di kantor Bapenda Kabupaten Blitar.

Blitar, SMNnews.co.id – Puluhan massa tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggeruduk kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar pada Senin (6/1/2020). Mereka menanyakan pengelolaan pajak pendapatan daerah yang diduga mengalami sejumlah kebocoran.

Koordinator Aksi GPI, Jaka Prasetya dalam orasinya menyebut diantaranya retribusi parkir berlanggan, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak reklame.

Dia menjelaskan salah satunya retribusi parkir berlanggan mengalir ke sejumlah instansi semisal kepolisian mendapat 5 persen dan pemerintahan provinsi 13 persen. Padahal instansi kepolisian seharusnya tidak menerima pemasukan pajak karena memang tidak mempunyai rekening pemasukan.
“Lalu bagaimana pengelolaan pertanggungjawabannya. Padahal kalau pajak itu keluarnya harus kembali ke rakyat untuk kesejahteraan masyarakat umum,” tegas Jaka.

Hal yang sama seperti pada pajak PJU, Jaka menduga pajak yang diterima juga kurang maksimal. Menurut Jaka data pelanggan PLN di kabupaten Blitar saat ini mencapai 350 ribu. Sedang pajak yang diterima Bapenda sekitar 340 ribu pelanggan.

Sedang untuk pajak reklame dengan wilayah kabupaten Blitar yang luas target pajaknya Rp 708 juta di tahun ini. Dan disayangkan mengingat daerah tetangga yang wilayahnya kecil bisa meraup pajak lebih besar.
“Saya harap Bapenda melakukan validasi data-data seperti ini. Supaya pajak yang dikumpulkan maksimal dan bisa dirasakan masyarakat luas dari pajak ini,” harapnya.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan kalau data yang dimilikinya seperti laporan pajak PJU itu diterima dari laporan PLN. Pihaknya menerima masukan dari massa GPI untuk melakukan pendataan wajib pajak dilakukan oleh pihak Bapenda sendiri.

“Ya tadi masukan bagus untuk melakukan pendataan. Seperti PLN melaporkan pajak ke kita itu sebetulnya adalah self assessment karena wajib pajak itu diutamakan kejujurannya,” kata Ismuni.

Sedang terkait permasalahan restribusi parkir berlangganan dia menjelaskan kalau leading seltor berada di Dinas Perhubungan. “Parkir berlanggan buka tupoksi kita. Lalu dengan pajak PBB tadi saya kira masih ada kesalahpaham yang nantinya akan kita berikan penjelasan berikutnya,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...