HomeJAWA TIMURSIDOARJOMediasi Ditunda, Sidang Pajero Sport Terbakar Berlanjut

Mediasi Ditunda, Sidang Pajero Sport Terbakar Berlanjut

Pihak tergugat dari PT MMKSI dan PT.Sun Star Motor Surabaya menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, (06/03).
Sidoarjo, suaramedianasional.co.id –  Mediasi pada sidang kasus terbakarnya mobil Pajero Sport 2 SHP-E (4X2) SA/T No Pol W-805-SK tertunda. Sidang dengan agenda mediasi tersebut, hanya dihadiri Pihak PT. Sun Star Motor Surabaya dan PT MMKSI Jakarta selaku tergugat.
Sidang kemudian berlanjut pekan depan tanggal 13 Maret 2019 dengan agenda mediasi ulang .
“Tadi tidak ada upaya mediasi, bahwa dianggap mediasi telah ditunda” kata Nicky.SH.,MH, pengacara Djoni Tjen/Sandy ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (06/03). Karena dalam agenda mediasi tersebut, tidak hadirnya Peter Felano selaku tergugat 1 merupakan pemilik mobil tangan pertama.
Sedangkan Djoni Tjen/Sandy selaku pemilik dari tangan kedua. Mediasi tersebut adalah tindak lanjut kasus terbakarnya mobil Pajero Sport di Perum Pondok Mutiara Sidoarjo. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2 Oktober 2018 dan pihak dealer dari PT MMKSI dan PT Sun Star Motor Surabaya  yang sudah melakukan investigasi. Pihak dealer mengatakan bahwa penyebab kebakaran itu terjadi ada masalah dengan tonggak accu.
Nicky. SH., MH dan Baling Kustriyono.SH.,MM selaku kuasa hukum Sandy menjelaskan, bahwa setelah kejadian tersebut, kita mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak dealer tentang peristiwa ini. “Tapi kenyataannya PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) bersama dealer PT Sun Star Motor Surabaya, tidak memiliki itikad baik yang seolah-olah lepas dari tanggung jawab, “ucapnya.
Dengan sikap dealer seperti ini akhirnya ” kami selaku kuasa hukum  membawa masalah tersebut, ke jalur hukum, “ujar  Nicky yang berkantor di Forkadin Nicky-Baling & Partners, Andika Plaza lantai 3 Room 311 jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
Nicky juga menambahkan, bahwa kliennya menuntut agar PT Sun Star Motor Surabaya, yang merupakan deler resmi dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, “dapat mengganti unit baru, meskipun pemilik mobil bersedia memberikan uang tambahan apabila pihak dealer meminta uang tambahan itu sebagai syarat untuk mengganti unit baru,”ungkap Nicky.
Sedangkan dari pihak tergugat juga sudah menyampaikan kepada konsumen, namun pihak konsumen masih belum bisa menerima hasil investigasi itu. Bukan hanya itu, “kami juga sudah menawarkan solusi terbaik kepada penggugat yang merupakan tangan kedua pemilik mobil Pajero Sport yang terbakar berupa potongan harga sebesar Rp. 55 juta apabila konsumen ingin membeli unit baru,” kata Jerry Amran dari PT. MMKSI Jakarta. (try)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...