TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri pada selasa (24/3), serta berdasar pada instruksi dari pusat tentang tata tertib terkait pencegahan menyebarnya covid 19, DPRD Trenggalek menggelar Rapat Paripurna melalui video conferencing.
Pelaksanaan tersebut digelar seperti biasa yang diikuti Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Ketua DPRD Samsul Anam serta jajaran anggota DPRD lainnya, pada Kamis (26/3/2020).
“Rapat paripurna kali ini dilaksanakan melalui video conferens, dengan dasar telah adanya surat edaran Kemendagri serta sesuai tartib mengingat kondisi saat ini,” kata Samsul Anam usai memimpin rapat.
Sedangkan untuk agenda rapat tersebut dijelaskan Samsul bahwa badan musyawarah telah mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), selain itu juga membahas tentang lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh Bupati dan tiga rancangan inisiatif DPRD.
Untuk hasil rapat sendiri masih dalam bentuk nota, karena LKPJ sendiri merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh Bupati. Karena telah diatur pada undang-undang 23 serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.
“Maka sejak tiga bulan di awal tahun anggaran, Bupati mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD,” ungkapnya
Samsul juga menjelaskan, selain LKPJ juga tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat dan ringkasan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Jadi semua itu harus segera dilakukan untuk dikirim ke pemerintah pusat. Atas dasar itu maka dengan kondisi apapun dan bagaimanapun DPRD tetap berkomitmen melakukan Rapat Paripurna agar pemerintah daerah tetap berjalan.
“Pemerintah harus tetap berjalan, meski dengan situasi apapun. Hal itu wajib dilakukan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Rud)