HomeBERITAMelawan Saat Ditangkap, Residivis Tulungagung Dihadiahi Timah Panas oleh Petugas

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Tulungagung Dihadiahi Timah Panas oleh Petugas

Konferensi pers penangkapan residivis asal Tulungagung

Trenggalek,SMNNews.co.id – Polisi menangkap KEG alias Bodong, warga Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diringkus Unit Satreskrim Polsek Watulimo.

Pelaku berhasil diamankan dan dihadiahi timah panas oleh petugas jajaran Polres Trenggalek karena saat ditangkap pelaku berusaha kabur serta melakukan perlawanan. 

Pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam serta perampasan terhadap seorang remaja di dibawah umur, tepatnya di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulomo Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan pelaku, pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Watulimo dibantu Polsek Durenan.

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Pandean Kecamatan Durenan Trenggalek.

“Pelaku KEG tersebut ternyata merupakan residivis dengan telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, dengan perkara penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan perampasan,” ungkap Calvijn, Rabu (23/10/2019).

Saat diintrogasi, Calvijn mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatanya yakni melakukan pembacokan kepada korban sebanyak tiga kali menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya.

Ia juga mengakui saat beraksi menggunakan masker agar tidak mudah dikenali dan merampas barang berupa sebuah handphone milik salah seorang saksi.

“Pada saat diminta menunjukkan barang bukti lain pelaku berupaya melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku,” terang Calvijn.

Dari penangkapan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yakni, sebuah potong kaos oblong warna hitam kondisi robek kecil lengan kanan, sebuah celana jeans warna biru kondisi robek kecil saku sebelah kanan , pecahan kalsibot , satu bilah parang tanpa gagang panjang, masker, handphone dan satu unit sepeda motor.


“Pada kasus ini petugas menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU .RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...