HomeADVERTORIALMendengar Naiknya Iuran BPJS, Plt Walikota Santoso Resah, Pemkot Blitar Akan Ajukan...

Mendengar Naiknya Iuran BPJS, Plt Walikota Santoso Resah, Pemkot Blitar Akan Ajukan Keberatan

Plt Walikota Santoso saat memberikan keterangan kepada SMNNews di ruang kerjanya

Blitar, SMNNews.co.id – Berita Kenaikan iuran BPJS kesehatan mengundang polemik di masyarakat. Plt Wali Kota Blitar Santoso menilai momentum ini tidak tepat diputuskan saat masyarakat resah dengan pandemi Corona.

Dampak kenaikan iuran BPJS kesehatan terutama kelas 3 yang masuk skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang menjadi beban daerah tentu memberatkan, bahkan Pemkot Blitar berencana mengajukan keberatan ke pemerintah pusat.

“Saya mewakili perasaan wong cilik jadi resah mendengar kenaikan ini, Saya belum membaca berapa angka kenaikannya ya. Tapi saya menilai, keputusan Bapak Presiden ini momentumnya tidak tepat. Karena kita semua masih konsentrasi penanganan COVID-19,” jawab Santoso dihubungi SMNNews, Kamis (14/5/2020.)

Santoso berharap jika pemerintah menunda kenaikan iuran. Akan lebih bijak dibahas saat wabah corona sudah selesai. “Karena wabah Virus Corona (Covid-19) ini berdampak sistemis pada seluruh sendi kehidupan, tidak hanya lesunya ekonomi, namun juga sosial budaya,” tutur Santoso.

“Kita tidak tahu sampai kapan wabah Corona ini akan berakhir. Jika kenaikan itu diputuskan setelah wabah ini selesai saya pikir akan lebih baik. Masyarakat bisa berpikir secara jernih sehingga tidak menimbulkan kegelisahan baru,” imbuhnya.

Data dari Dinkes Kota Blitar, saat ini jumlah peserta PBID di Kota Blitar sebanyak 38.556 orang. Peserta PBID ini yang pembayaran iurannya ditanggung Pemkot Blitar. Sedangkan peserta PBI Nasional di Kota Blitar sebanyak 27.956 orang.

Bagi Pemkot Blitar, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengakibatkan tambahan beban anggaran, Karena selama ini Pemkot Blitar membayar iuran peserta kelas 3, melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

“Saya belum membicarakan dengan tim anggaran, apalagi yang kelas 3 berlakunya mulai tahun 2021. Kalau naiknya tinggi kami akan ajukan keberatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Untuk iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Sedang Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun berikutnya tahun 2021 menjadi Rp 35 ribu. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.(hms/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Jelang Mudik Lebaran 1445 H, Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Antisipasi Kecurangan SPBU dan Cek Ketersediaan Bahan Bakar

PASURUAN, SMNNews.co.id – Polres Pasuruan Kota melaksanakan patroli bersama dinas Metrologi Kota Pasuruan antisipasi kecurangan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan...

Jelang Berakhirnya Operasi Pekat, Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Penyimpan Bahan Peledak Mercon

PASURUAN, SMNNews.co.id - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi...

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...