BATAM, SMNNews.co.id – Barang bukti sebanyak 4,5 Kg sabu dan 11.210 butir pil ekstasi dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan mesin incinerator, Kamis (6/7/2023).
“Pada LKN pertama pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB, BNNP Kepri amankan tersangka inisial RI (41) di Kecamatan Sagulung karena memiliki 2 kg sabu yang dikemas dalam bentuk teh guanyinwang,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.
Lanjut dikatakannya, pada (12/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB, petugas BNNP Kepri amankan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di Bandara Hang Nadim Batam.
“Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam koper ditemukan di Bandara Hang Nadim Batam. Koper tersebut sengaja ditinggalkan oleh seseorang. Setelah diperiksa ditemukan barang bukti 2 kg sabu,” bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, didapati informasi bahwa yang diduga tersangka pemilik koper tersebut berada di Jakarta.
“Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka inisial SH (36) di Agen Bus, Kampung Rambutan, Pasar Rebo Susukan Ciracas, Jakarta Timur,” tuturnya.
Pada LKN ketiga (13/6/2023) sekira pukul 13.37 WIB di Tanjungpinang, tim mengamankan tersangka inisial SY (33) karena memiliki sabu seberat 479 gram dan 109 gram.
Pada LKN keempat (17/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB Petugas BNNP Kepri dan Petugas Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyidikan, tim mengamankan tersangka inisial ND (43) karena memiliki 6 bungkus pil ekstasi dengan total 11.467 butir merk Moncler warna biru,” imbuhnya. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!