NGAWI, SMNNews.co.id – Hati-hati saat memposting sesuatu di media sosial. Jangan sampai membuat pihak lain tersinggung dan memboyongnya ke kasus hukum.
Seperti yang dilakukan Lutfi, akibat tersinggung dengan salah satu postingan di grup FB, wanita asal Desa Munggut, Kecamatan Padas, mendatangi Polres Ngawi. Dia melaporkan akun yang dianggap mencemarkan dirinya di grup medsos tersebut.
“Karena adanya postingan tersebut, mengundang komentar yang menghinakan saya selaku perempuan, memojokkan dan membuat saya maupun suami saya terganggu,” ujar Lutfi.
Postingan itu dibagikan salah satu akun FB di sejumlah grup, pada Minggu, 8 Juni 2020. Akun itu juga memajang foto Lutfi tanpa izin, disertai caption bahwa Lutfi sedang memiliki permasalahan setoran uang di kantor.
Meskipun akun itu sudah menghapus postingannya, namun menurut Lutfi, sudah banyak beredar di masyarakat, membuat suami dan saudara-saudaranya jadi ikut resah.
Lutfi mengaku tidak kenal dengan akun tersebut. Saat diinboks oleh suami Lutfi, pemilik akun itu sempat membalas bahwa tidak ingin memperpanjang masalah.
“Namun habis itu, dia malah memblokir akun kami, dan tidak juga memberi klarifikasi di grup medsos maupun menemui. Saya menilai pemilik akun ini tidak kooperatif, entah memiliki maksud apa memposting foto tanpa izin dan mencemarkan nama saya,” katanya.
Akibat postingan tersebut, sempat menuai komentar-komentar negatif oleh netizen yang hanya melihat foto dan keterangan yang tercantum.
Hal inilah yang membuat Lutfi melapor polisi pada Senin (09/06/2020). Lutfi juga menunjukkan postingan yang sempat bertengger di grup FB sebelum dihapus oleh pemilik akun. Dia berharap petugas menangani serius kasus ini serta menyelidiki pemilik akun tersebut.
“Hal ini juga agar dapat memberi efek jera, sehingga tidak sembarangan memposting foto seseorang tanpa izin apalagi disertai caption yang memancing komentar negatif,” ungkapnya. (ari)