HomeBERITAMeski Pemkot Blitar Ajukan Banding, Karaoke Maxi Brillian Tetap Bisa Buka

Meski Pemkot Blitar Ajukan Banding, Karaoke Maxi Brillian Tetap Bisa Buka

Kuasa Hukum Karaoke Maxi Brillian Heru Puryono (kiri) dan managemen saat memberikan keterangan resminya.

Blitar, SMNNews.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan semua permohonan gugatan  Karaoke Maxi Brillian. Dengan demikian Pemkot Blitar tidak bisa melakukan penutupan pada usaha ini, meski melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Kuasa Hukum Maxi Brilian, Heru Puryono mengungkapkan dalam putusan perkara no 87/6/2019/PTUN.SBY, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Menyatakan Surat Keputusan (SK) Pemkot Blitar nomor 35 dan 36 batal. Serta memerintahkan tergugat Pemkot Blitar mencabut kedua SK ini.

Yang Mana dalam SK nomor 35 ini berisi penghapusan daftar perusahaan karena melanggar perda nomor 1 tahun 2007. Dan SK nomor 36 berisi penutupan bagi Brillian Cafe Live Music & Karaoke Keluarga.

“Maxi Brillian tanggal berapa pun buka, sudah legal secara hukum. Jika Pemkot Blitar melakukan banding itu hak mereka, namun Karaoke ini tetap buka. Sampai adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PTTUN. Ini kan hasil tingkat pertama kita jalankan dulu,” kata Heru Puryono dalam keterangan resminya Jumat (8/11/2019) malam dihadapan awak media.

Heru juga menegaskan kalau yang selama ini digembar-gemborkan kalau Karaoke Maxi Brillian menyediakan penari striptis itu tidak benar. Karena manajemen tidak pernah menyediakan hal seperti itu.

Diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 46/Pid.B/2019/PN Blt yang menjerat dua mucikari, tidak ada satupun kalimat yang menyatakan kalau managemen perusahaan terlibat.

“Tidak satupun kalimat yang mengatakan perusahaan clien kami terlibat. Jadi seperti di berita kita ditulis pasca penggrebekan Polda Jawa Timur karena menyediakan praktik tari telanjang itu tidak benar Alias HOAK. Kata menyediakan ini secara tak langsung menjustifikasi atau menuduh melakukan perbuatan sengaja,” terangnya.

Untuk itu dia meminta agar semua pihak menghormati keputusan hukum ini, mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum. Juga pemerintah kota diharapkan lebih memikirkan masyarakatnya dalam membuka usaha sendiri. Tentunya dengan jalur yang baik menghindari hal negatif dan tertib membayar pajak.

“Jangan ada keputusan lain lagi karena desakan dari ormas-ormas ataupun LSM, yang menimbulkan pro kontra yang tidak nyaman di masyarakat. Selama masyarakat bisa usaha baik-baik saja jangan dimatikan. Klien kami selama menjalankan usahanya selalu patuh pada peraturan dan taat  membayar pajak dan tidak pernah bermasalah,” katanya.

Dipastikan Karaoke Maxi Brillian akan dibuka dalam waktu dekat, managemen meminta kepada karyawan yang pernah bekerja di sini untuk bergabung kembali. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...