HomeBERITAMeski Sedang Disidik, Ketua DPRD Harap Gedung SMPN I Mantingan Tetap Bisa...

Meski Sedang Disidik, Ketua DPRD Harap Gedung SMPN I Mantingan Tetap Bisa Dibangun

Tanah yang disiapkan untuk pengganti gedung SMPN I Mantingan, pengadaannya kini masih ditangani polisi.

NGAWI, SMNNews.co.id – Banyak pihak menanti tindak lanjut penanganan hukum soal pengadaan tanah SMPN I Mantingan yang kini masih di tangan kepolisian.

Apalagi, akibat hal ini, bangunan sekolah yang baru belum kunjung bisa didirikan dan minat orangtua menyekolahkan anak ke SMPN I Mantingan pun makin menurun.

Selain itu, siswa di sekolah tersebut, nasibnya juga di ujung tanduk sebab bisa saja suatu saat  lokasi sekolah berpindah dari tempat yang sekarang.  

“Belum dijamin, apakah di tempat yang baru itu nanti anak-anak nyaman dan kerasan  belajar mengajarnya,” ungkap salah stau orangtua siswa.

Kisah ini bermula ketika tanah untuk sekolah tersebut diketahui merupakan milik Pondok Gontor dan kini akan diminta kembali karena pihak pondok memerlukannya.

Sebagai gantinya, Dinas Pendidikan dapat membeli tanah baru dengan janji bangunan akan dibantu pendiriannya oleh pondok.

Hal ini yang membuat  pengadaan tanah dilakukan dengan anggaran Rp. 2,7 M. Namun dalam prosesnya, diduga terdapat pelanggaran hukum yang akhirnya berujung di meja polisi.

Harga yang dinilai saat itu terlalu fantastis dan dugaan keterlibatan adanya perantara pun merebak dan menjadi sorotan masyarakat.

Demi menyidik kasus ini, pihak kepolisian sudah mengambil auditor dari BPK Perwakilan Jatim pada Mei 2019. Hal ini pun sudah diakui Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisio yang berjanji tak akan mendiamkan kasus ini begitu saja.

Hasil audit BPKP Jatim, terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,1 M lebih, namun kendati sudah berganti tahun tak kunjung ada penetapan tersangka hingga sekarang. “Kami tetap perhatikan kasus ini, kita tunggu saja penetapan tersangka,” janji Dicky.  

Ketua DPRD Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, meminta bangunan sekolah yang dijanjikan pihak Pondok Gontor segera direalisasikan.  Dia menilai, kasus hukum terkait sengketa pengadaan tanah SMPN I Mantingan adalah tentang prosesnya.

“Sehingga pendirian bangunan seharusnya tak terhalang. Dengan begitu ada kejelasan tentang akan dipindahkan ke mana para siswadari SMP  tersebut,” ujarnya.

Proses hukum yang kini ditangani polisi bahkan bila sudah ditetapkan para tersangka pun, menurut Antok, sapaan akrabnya, tak dapat membatalkan soal kepemilikan tanah yang kini sudah dibeli pemkab tersebut.

“Silakan kasus hukumnya ditangani, tersangka ditetapkan dan dihukum, toh tak akan pula membatalkan transaksi pembeliannya sehingga itu sudah sah milik pemkab,” ujarnya.

Pembangunan gedung sekolah oleh pihak pondok, menurut pendapat Antok, sebenarnya bisa dilakukan. Apalagi mengingat kepentingan belajar mengajar yang harus diutamakan untuk generasi penerus yang kini masih tercatat sebagai siswa SMPN I Mantingan.  (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...