BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah memberikan siaran persnya melalui akun instagrmnya Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menetapkan 1 tersangka NH, merupakan Kepala BKPP Kabupaten Banyuwangi dalam kasus tindak pidana korupsi makan dan minuman di tahun 2021.
Baca Juga : Kepala BKPP Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MaMin Fiktif Tahun Angģaran 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, melalui Kasi Intel Mardiyono saat dikonfirmasi melalui WhatsAPP nya beliau mengatakan, memang benar pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi makanan dan minuman (MAMIN) di Tahun Anggaran 2021 Kata Mardiyono, Selasa (1/11/2022).
Penetapan tersangka yang pada tanggal (28/10/2022) tersebut setelah kami memeriksa 260 saksi serta mempunyai bukti yang kuat maka NH, selaku kuasa Anggaran tahun 2021 kita tetapkan sebagai tersangka.
Masih kata Mardiyono, NH merupakan Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi sebagai Kepala BKPP Banyuwangi.
Baca Juga : Kadinkes Banyuwangi : Terkait Kebijakan Kemenkes Tentang Sirup Berbahaya, Kami Langsung Sidak Apotek!
“Saat ini kami memang belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka NH, masih butuh proses dan melengkapi segala sesuatunya, yang jelas yang bersangkutan tetàp akan kità panggil di Kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono. (rica)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!