HomeBERITAModus Berpura - Pura Pembeli Sepeda Motor, Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Modus Berpura – Pura Pembeli Sepeda Motor, Tersangka Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat merilis tersangka.

Lamongan, SMNnews.co.id – Berjalan dengan langkah tertatih – tatih dan kepala menunduk, Moh. Kadir digelandang keruangan sel tahanan Polres Lamongan, Selasa (29/10) siang. Laki – laki asal Dusun Sompor Desa Sentol Kecamatan Pademayu Kabupaten Pamekasan terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya. Pasalnya, dia mencoba kabur saat hendak ditangkap polisi.

Tersangka Kadir , ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan lantaran melakukan aksi pencurian dan kasus penipuan atau penggelapan kendaraan sepeda motor(curanmor) dengan modus berpura – pura akan membeli motor yang akan di jual oleh korban melalui media sosial (Medsos).  

Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu melakukan COD.  Sambil beralasan berpura – pura mencoba motor tersebut, Kadir berhasil membawa lari dua unit kendaraan sepeda motor Honda GL Max 125 nopol W 2246 GB dan Honda CBR nopol S 5920 IE . 

“Tersangka kita tangkap di daerah Lamongan yaitu di wilayah Pantura tepatnya di wilayah Berondong. Dan terpaksa kita hadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, saat gelar pers rilis, Selasa(29/10) sore.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Lamongan guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Dihadapan Kapolres,  tersangka mengakui hanya satu kali melakukan aksinya. Dan sepeda motor tersebut sempat dijual oleh tersangka juga melalui media sosial dengan harga sangat murah. Tersangka juga mengaku uang hasil penjualan sepeda motor tersebut  digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan sebagainya di bawa pulang ke Madura. Sementara dari laporan ke Polres Lamongan ada dua korban yang melaporkan. 

“Tersangka mengaku hanya satu kali melakukan aksinya. Sementara yang kita dapat dan dari hasil penelusuran masih ada dua TKP. Tetapi tidak menutup kemungkinan ini berkembang tadi juga sempat kita komunikasi pengakuannya hanya baru satu kali tetapi ternyata sudah ada yang pernah dijual jenis motor Honda CBR yang dijual di wilayah Tuban,” tegasnya.

Dari tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda GL Max nopol W 2245 GB tahun 1995  warna hitam milik korban yang belum sempat dijual oleh tersangka. Selain itu polisi juga menyita barang bukti satu buku BPKB dan satu unit ponsel milik tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka mengaku melakukan aksinya single fighter atau melakukan secara sendiri, tetapi tidak menutup hubungan ini ada temannya karena tersangka memonitor di melalui handphone siapa siapa saja orang yang ingin menjual  kendaraan motornya, khususnya untuk roda dua ini dijadikan sebagai targetnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka  dijerat dengan Pasal 362 dan atau 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.(ato)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...