BENGKULU, SMNNews.co.id – Seorang kepala pondok pesantren di Kota Bengkulu tega memperkosa santriwatinya yang masih berusia belia.
Pelaku melancarkan aksinya saat memandikan korban dengan modus melakukan ruqyah untuk mengusir gangguan jin.
Pelaku berinisial EF (32) saat ini sudah diamankan Tim Resmob Polresta Bengkulu bersama unit perlindungan perempuan dan anak karena dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya. Korban saat itu dibujuk untuk diruqyah dengan cara dimandikan. Alasannya korban kerap mengalami kesurupan sehingga perlu diruqyah.
Di saat memandikan tersebutlah, korban mendapatkan perlakuan tak pantas dari pelaku. Rupanya aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya saat pulang ke rumah.
Orang tua korban lantas melaporkan tindakan pelaku ke pengurus ponpes. Ketika dikonfirmasi tidak ada metode ruqyah yang dianjurkan oleh pihak ponpes.
Tak terima atas perbuatan pelaku orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
“Anaknya cerita ke ibunya emang ada ruqyah dengan metode memadikan. Ibunya juga bingung, masa ada metode ruqyah dengan cara memandikan anak perempuan akhirnya dikonfirmasi ke pengurus ternyata enggak ada,” kata Kanit PPA Polresta Bengkulu, Ipda Arnita Nainggolan, Senin (26/12/2022).
“Akhirnya anak itu diundang untuk ketemuan supaya lebih jelas. Di situ akhirnya mereka mendapat cerita sebenarnya,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga korban pencabulan pelaku lebih dari satu santriwati. Saat ini polisi masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35 dengan ancaman 15 tahun penjara. (btkp/red)