NGAWI, SMNNews.co.id – Pelaksanaan pembangunan kawasan pedagang kaki lima di Jl. Yos Sudarso molor dari kontrak. Mestinya, proyek lebih dari Rp 8,6 M dan digarap PT. Galakarya tersebut selesai 15 Desember lalu, namun sampai Kamis (17/12/2020), ternyata belum rampung.
“Belum selesai karena ada lampu yang belum datang. Kita tetap berlakukan denda sekitar Rp 8,6 juta per hari,” ujar Sugeng Hariyadi, Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan kawasan PKL ini.
Jalan Yos Sudarso tercatat sebagai aset pemkab di bawah pengelolaan DPUPR. Namun untuk mewujudkan proyek yang diangankan seperti kawasan Malioboro-Jogja ini, teknis pekerjaan fisik beralih ditangani Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK).
Proyek ini juga mematikan jalur lambat yang semula memberi tempat bagi kendaraan non mesin. Di jalur sepanjang 658 meter ini juga terdapat sekolah, perkantoran dan rumah sakit. Namun demikian, proyek ini diklaim sudah sesuai analisa dampak lalu lintas (andal lalin).
Proyek PKL tersebut juga disoroti Komisi III DPRD Ngawi. Ketua Komisi III, Supeno, menilai bahwa perlu dibicarakan antisipasi dari keberadaan kawasan PKL di tengah kota ini.
Supeno akan mengusulkan pada pimpinan DPRD agar digelar hearing dengan lintas instansi, ihwal kawasan ini ke depan. Hearing diharapkan bukan hanya dengan DPPTK.
“Kami akan usul ke pimpinan untuk rapat bersama lintas instansi, termasuk dengan kepolisian. Apalagi ada kekhawatiran banyak pihak akan kemacetan. Apalagi jalan itu pun termasuk jalur arteri lalu lintas dalam kota,” pungkas Supeno. (ari)