HomeBERITAMulai 3 Agustus, Ini Info Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4

Mulai 3 Agustus, Ini Info Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4

Mulai 3 Agustus, Ini Info Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4.

JAKARTA, SMNNews.co.id – Mulai 3 Agustus, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Langkah itu disebut Jokowi sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Sejumlah perbaikan di tingkat nasional sudah mulai terlihat selama PPKM level 4 diterapkan pada 26 Juli-2 Agustus lalu. Antara lain terkait turunnya kasus konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

PPKM level 4 kembali diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang. Pemerintah akan berfokus pada 3 pilar utama untuk menangani pandemi COVID-19. Pertama, yaitu percepatan vaksin.

“Pertama kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi,” kata Jokowi.

Selanjutnya penerapan 3M secara masif di masyarakat. Serta kegiatan testing hingga tracing secara masif.

“Kedua penerapan 3M yang masif diseluruh komponen masyarakat. Ketika kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif,” tuturnya.

Menjaga bed occupancy rate (bor) juga disebut perlu diperhatikan. Di antaranya dengan penambahan fasilitas isolasi terpusat dan menjamin pasokan obat dan oksigen.

“Termasuk menjaga bor penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen,” ujar jokowi.

PPKM level 4 diperpanjang dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Untuk itu, pemerintah melakukan penyesuaian penerapan PPKM di sejumlah daerah.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 27/2021, kini ada 12 daerah yang naik ke level 4 yaitu:

1. Kabupaten Pandeglang, Banten
2. Kabupaten Subang, Jawa Barat
3. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
4. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
6. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
7. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
8. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
9. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
10. Kabupaten Jembrana, Bali
11. Kabupaten Bangli, Bali
12. Kabupaten Karangasem, Bali

Dalam Inmendagri yang sama, terdapat 9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM level 4 ke level 3, yaitu:

1. Kabupaten Serang, Banten
2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat
3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Selain itu, ada satu daerah yang turun dari PPKM level 3 ke level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (dtk)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tinjau Pelaksanaan Peningkatan Infrastruktur Jalan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Wakil Bupati Kabupaten Asahan, Rianto, meninjau pelaksanaan peningkatan Infrastruktur Jalan Desa urung pane menuju Desa silo maraja Kecamatan setia Janji pada,...

BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran Salurkan Bantuan Kepada Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

ASAHAN, SMNNews.co.id - Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung H. Achmad Bakrie Kisaran menyalurkan bantuan kepada 50 orang anak yatim dan 87 orang kaum dhuafa...

Bupati Asahan Ikuti HLM dan Capacity Building TPID se-Sumatera Utara

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Provinsi (Rakorprov)/High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building Tim Pengendali Inflasi...