SMNNews.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan harga ojek online,Tarif ojol yang baru mulai berlaku pada 10 September 2022 . Hendro Sugiant, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan kenaikan tarif Ojol akan diterapkan dalam tiga hari sejak tanggal keputusan atau 10 September 2022.
Keputusan kenaikan tarif Ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman penghitungan tarif jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
“Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” ucap Hendro, Rabu (7/9).
Baca Juga : Klarifikasi Dewan Pers tentang Tuduhan Menerima Gratifikasi
Ia menjelaskan, kenaikan tarif Ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga minyak tanah (BBM), upah minimum regional (UMR) dan perhitungan layanan lainnya.
Hendro menjelaskan, keputusan kenaikan tarif ojek online berlaku tiga hari setelah adanya keputusan kenaikan tarif ojek online.
Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000. (red)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!