HomeBERITAMusnahkan 1.901 Botol! Kepala Satpol PP Kota Depok Tegaskan Peredaran Minuman Beralkohol...

Musnahkan 1.901 Botol! Kepala Satpol PP Kota Depok Tegaskan Peredaran Minuman Beralkohol di Depok Masih Ilegal

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menyampaikan sambutan sebelum pemusnahan minol di lapangan Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022)

DEPOK, SMN – Jelang akhir tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 1.901 botol minuman beralkohol (minol).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya telah melakukan operasi pengawasan, penegakan, serta penertiban minol di sejumlah tempat.

“Alhamdulillah, tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021,” ucapnya di kutip dari situs resmi Pemkot Depok usai pemusnahan minol di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut Lienda menjelaskan, pemusnahan tersebut sebagai tindakan lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Lienda juga mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah membantu serta mendampingi dalam operasi pengawasan dan penertiban minol.

Lienda menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait minol. Imbuhnya, hingga saat ini Pemkot Depok belum mengeluarkan surat izin terkait peredaran atau penjualan minol, sehingga bisa ditegaskan jika ada warga yang tetap menjualnya dipastikan ilegal.

“Untuk jenis dan merek minol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah minol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen,” katanya.

Lienda menambahkan, terhadap pelanggaran penjualan minol telah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Lalu, dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa peredaran minuman beralkohol suatu pelanggaran Perda apabila tidak ada izin. Dan kami akan melakukan proses hingga pengadilan,” tegasnya. (smn/red)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...