
KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Dicky Wahyudi, seorang pemuda asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, akhirnya akan mengadakan musyawarah di kantor desa untuk menyelesaikan kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya. Keputusan sebagai langkah akhir proses hukum yang sempat membuat Dicky terjerat status tersangka dalam insiden yang terjadi pada 22 Maret 2025 dini hari.
Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai Dicky dan sebuah mobil Toyota Hiace. Insiden yang terjadi di Jalan Raya Sumberasri, Blitar, memicu perdebatan panjang antara kedua pihak yang terlibat. Dicky, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan pihak lainnya menjalani serangkaian proses mediasi yang cukup rumit untuk mencari titik temu.
Setelah melalui berbagai pertemuan dan diskusi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih damai dan mengedepankan kepentingan bersama melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini bertujuan untuk menghindari jalur hukum yang lebih formal dan berlarut-larut, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Suratno, penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi pilihan yang tepat untuk mengutamakan rekonsiliasi dan penyelesaian yang lebih manusiawi.
“Dengan Restorative Justice, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang lebih adil dan kami berharap pendekatan ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lainnya,” ujar Ipda Suratno.
“Sebagai langkah terakhir, kedua belah pihak dijadwalkan untuk mengadakan musyawarah di kantor Desa Sumberasri pada Sabtu (22/08/2025). Musyawarah ini merupakan tahap akhir dari proses mediasi untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama dengan pendekatan yang lebih damai,” tegasnya. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

